Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2021/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H DIAN PERMANA Als PECE Bin Alm PANJI Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1655/M.5.22/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN PERMANA Als PECE Bin Alm PANJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juni 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tugurante Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 petugas Satresnarkoba Polres Kota Blitar mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tugurante Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa, yang dalam penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kota Blitar telah mengamankan terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diberikan serta gerak-geriknya mencurigakan di sebuah Warung beralamat di Jalan Raya Tugurante Kecamatan ponggok Kabupaten Blitar tepatnya di seberang SPBU Tugurante. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan milik terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan terdakwa di dalam tas warna hitam yang dibawanya dan diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AAN seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB di Rumah Sdr. AAN di Desa Tunge Kec. Wates Kab. Kediri dan selanjutnya akan dibawa untuk Sdr. KIKI.
Adapun terdakwa membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Kota Blitar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang ditemukan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:  05241/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11028/2021/NNF berupa kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto 0,003 gram disita dari tersangka DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juni 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di Warung Jalan Raya Tugurante Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 petugas Satresnarkoba Polres Kota Blitar mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tugurante Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa, yang dalam penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kota Blitar telah mengamankan terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diberikan serta gerak-geriknya mencurigakan di sebuah Warung beralamat di Jalan Raya Tugurante Kecamatan ponggok Kabupaten Blitar tepatnya di seberang SPBU Tugurante. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan milik terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan terdakwa di dalam tas warna hitam yang dibawanya dan diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AAN seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB di Rumah Sdr. AAN di Desa Tunge Kec. Wates Kab. Kediri dan selanjutnya akan dibawa untuk Sdr. KIKI.
Adapun terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Kota Blitar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang ditemukan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:  05241/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11028/2021/NNF berupa kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto 0,003 gram disita dari tersangka DIAN PERMANA Alias PECE Bin Alm. PANJI seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya