Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. 1.DAVIT DWI ANDHIKA Als DAVIT Bin SUHARMAJI
2.ARIF HENDRA SAPUTRA Bin HARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-131/M.5.48/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT DWI ANDHIKA Als DAVIT Bin SUHARMAJI[Penahanan]
2ARIF HENDRA SAPUTRA Bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.   Dakwaan  :

---------- Bahwa Terdakwa 1 Davit Dwi Andhika bin Suharmaji bersama-sama dengan Terdakwa 2 Arif Hendra Saputra bin (Alm) Harianto pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Donomulyo RT 02 RW 01 Desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, ejadian berawal ketika terdakwa DAVIT DWI ANDHIKA Bin SUHARMAJI (selanjutnya disebut terdakwa DAVIT) dan terdakwa ARIF HENDRA SAPUTRA Bin (Alm) HARIANTO (selanjutnya disebut terdakwa ARIF) selesai bekerja di pasar malam di Desa Salamrejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF pulang ke mess yang berada di Desa Bendosewu Kecamatan Talun. Setelah itu terdakwa DAVIT bersama terdakwa ARIF pulang ke mess yang berada di Desa Bendosewu Kecamatan Talun. Sesampainya di Desa Bendosewu Kecamatan Talun terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF berpamitan dengan bosnya yaitu saudara DIANA ENDRAWATI untuk pulang ke Desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dengan diantar oleh terdakwa ARIF mengendarai sepeda motor Yamaha X-RIDE milik bos para terdakwa. Ketika masih dalam perjalanan, terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF berhenti di depan kandang ayam milik saksi korban BAGUS ROCHMAN EFFENDY (selanjutnya disebut saksi BAGUS) yang beralamat di Dusun Donomulyo Desa Slumbung Kecamatan Gandusari. Terdakwa DAVIT melihat situasi di sekitar kandang ayam tersebut, sepi dan gelap. Sehingga terdakwa DAVIT timbul niat untuk melakukan pencurian dengan mengajak terdakwa ARIF.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira jam 00.00 WIB, terdakwa ARIF membonceng terdakwa DAVIT dengan mengendarai sepeda motor X-RIDE. Untuk memastikan niatnya, kedua terdakwa berhenti di sebrang jalan lalu terdakwa DAVIT berjalan ke arah rumah saksi BAGUS untuk mengecek situasi dan kondisi. Lalu terdakwa DAVIT mendapati situasi kandang ayam di samping rumah dalam pekarangan milik saksi BAGUS sedang kosong dan gelap. Selanjutnya terdakwa DAVIT bersama terdakwa ARIF menuju kandang ayam tersebut dengan cara berjalan  ke arah belakang kandang bersama terdakwa ARIF. Setelah itu, para terdakwa memasuki kamar yang berada di ujung timur kendang ayam. Kemudian, terdakwa DAVIT menyuruh terdakwa ARIF untuk menunggu di belakang kandang ayam dengan mengatakan “We nek kene o disek, tak endangane“ (kamu tunggu disini dulu, aku cek dulu), selanjutnya terdakwa DAVIT masuk ke kandang atas melalui tangga dikandang tersebut . Setelah itu terdakwa DAVIT melihat dan mengambil barang berupa :
  • 1 (satu) buah mixer audio merk SOUNDQUEEN type Classic 800 warna hitam.
  • 1 (satu) buah Crossover merk DBX type 234/234XL warna hitam.
  • 1 (satu) buah power audio rakitan dengan trafo 5 Ampere.
  • 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merk BULL warna merah.
  • 1 (satu) buah bur baterai warna biru.
  • 1 (satu) buah rokok elektrik merk Cross warna hijau
  • 1 (satu) set mata bur plong kayu.
  • 1 (satu) set mata bur plong besi.
  • 1 (satu) set sikat atau brush besi

yang berada di ruangan seperti kamar terbuat dari bambu. Kemudian terdakwa DAVIT menyuruh terdakwa ARIF HENDRA untuk mendekat dan menunggu di bawah kandang ayam. Kemudian terdakwa DAVIT mengambil serta memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung yang di dapat dari sekitar kamar kandang, selanjutnya barang-barang tersebut diberikan ke terdakwa ARIF yang menunggu dibawah kandang. Setelah itu terdakwa DAVIT turun dari kandang lalu keluar bersama terdakwa ARIF dengan membawa barang hasil pencurian tersebut. Selanjutnya kedua terdakwa langsung menuju ke mess yang digunakan tempat tinggal sehari-hari oleh kedua terdakwa di Desa Bendosewu Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, barang-barang hasil pencurian tersebut dijual dengan cara di posting di media facebook group “JUAL BELI SOUND SYSTEM BLITAR“ sistem COD oleh  terdakwa DAVIT dengan keterangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah mixer audio merk SOUNDQUEEN type Classic 800 warna hitam sudah terdakwa DAVIT jual di grup facebook “JUAL BELI SOUND SYSTEM BLITAR” dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). dan terdakwa ARIF mendapat uang bagi hasil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah Crossover merk DBX type 234/234XL warna hitam sudah terdakwa DAVIT jual di grup facebook “JUAL BELI SOUND SYSTEM BLITAR” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ARIF mendapat uang bagi hasil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merk BULL warna merah dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah bor baterai warna biru dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah rokok elektrik merk Cross warna hijau sudah terjual
  • 1 (satu) set mata bur plong kayu, 1 (satu) set mata bur plong besi, dan 1 (satu) set sikat atau brush besi dijual dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • 1(satu) buah power audio rakitan dengan trafo 5 Ampere belum terjual dan masih ada.
  • Bahwa selanjutnya  dari hasil penjualan barang hasil tindak pidana pencurian tersebut jika ditotal keseluruhan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.090.000,-, dan digunakan terdakwa DAVIT untuk beli miras, rokok dan digunakan  untuk membeli HP merk Vivo Y12 S. kemudian terdakwa DAVIT memberikan uang total sebesar Rp. 350.000,- kepada terdakwa ARIF HENDRA dari hasil penjualan an mixer, crossofer , dan alat pertukangan tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 14.00 WIB, saksi BAGUS mengetahui barang-barang miliknya yang hilang telah di posting untuk dijual oleh sebuah akun dengan nama ”MAS DAPETT” di grup facebook ”JUAL BELI SOUND SYSTEM BLITAR RAYA”. Lalu pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, saksi BAGUS memberitahu REDI BAYU ERITA (selanjutnya disebut saksi BAYU) untuk meminta tolong melakukan komunikasi melalui facebook dengan terdakwa DAVIT dengan nama akun “MAS DAPETT”, untuk berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan COD (Close Order Delivery).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 13.00 WIB, saksi BAYU bersama saksi BAGUS dan saksi JOKO SUSILO (Kepala Dusun) melakukan COD (Close Order Delivery) di pendopo Kawedanan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Lalu saksi BAGUS melihat terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF membawa barang milik saksi BAGUS berupa 1 (satu)  buah power audio rakitan dengan trafo 5 Ampere. Lalu saksi BAGUS bersama saksi JOKO dan saksi BAYU membawa terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF ke Kantor Polsek Gandusari Kabupaten Blitar.
  • Bahwa terdakwa DAVIT dan terdakwa ARIF tidak memiliki izin mengambil barang di kamar pada kandang ayam milik saksi BAGUS.
            • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Davit Dwi Andhika bin Suharmaji dan Terdakwa Arif Hendra Saputra bin (Alm) Harianto tersebut, Saksi Korban Bagus Rochman Effendy mengalami kerugian materi total sejumlah Rp. 9.123.000,- (Sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya