Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pmohon untuk :
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KTP NIK : 3212112307960001 yang semula tertulis: RASTONO BIN CARTA lahir di Indramayu pada tanggal 23 Juli 1996dirubah / dibetulkan menjadi : RASTONO lahir di Indramayu pada tanggal 24 April 1996.
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor 3055140203200001 yang semula tertulis : RASTONO BIN CARTA, lahir di Indramayu pada tanggal 23 Juli 1996 dirubah/ dibetulkan menjadi : RASTONO, lahir di Indramayu pada tanggal 24 Desember 1996.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|