Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : Pemohon SITI MINARSIH adalah sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama : NABILAH AYU KURNIASARI dan ALFIAN RAFIF ABIYYU FAJJAR yang belum dewasa atau belum cukup umur untuk mewakili menanda tangani surat-surat yang berhubungan dengan proses balik nama jual beli atas sebidang tanah sebagaimana : SHM No.211 Surat Ukur tanggal 05-01-2001 Nomor 00001/Dadaplangu/2001 Luas 3.560 m2 atas nama MARJI (Suami Pemohon), yang terletak di Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dari atas nama MARJI ke atas nama Pembeli;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
|