Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT BANK BANK Rakyat Indonesia 1.Rokani
2.Jemitin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BANK Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rokani
2Jemitin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II kepada Penggugat adalah sebesar Rp 60.166.393,- (enam puluh juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);
  4.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 60.166.393,- (enam puluh juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 923 atas nama Supiyah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;

 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak