Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.KUNARIYAH
2.BUDIONO
3.SUTRISNO
4.INDAH HERMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUNARIYAH
2BUDIONO
3SUTRISNO
4INDAH HERMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 Wanprestasi  kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 34.850.000,-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak