1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah Perkawinan Pemohon dengan Almarhum Didik Jarwoko yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 November 2012 secara agama Katholik di Gereja Paroki Santa Maria Kota Blitar oleh Pendeta RP. A. SaptaWidada. CM.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan Pengesahan Perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan didaftarkan tentang Perkawinan tersebut dalam daftar atau register yang sedang berjalan untuk maksud itu serta menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |