Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Blt TUTIK MEGA NINGSIH Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUTIK MEGA NINGSIH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Proses Pemeriksaan Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/255/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2024 atas nama Tutik Mega Ningsih beserta surat-surat yang yang mendasarinya dan yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana secara bersama-sama turut serta, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia dan Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55, 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/255/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan penangkapan, penahanan dan penyitaan serta penerimaan barang bukti yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
6. Menetapkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/246/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 4 November 2024  tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menetapkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/249/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menetapkan Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/1003/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024 berikut Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/956/XI/RES.1.15./2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024, benda-benda atau surat atau tulisan lain berupa :
1) 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA KCU Blitar No Rek 0901744407 an. Tutik Mega Ningsih
2) 1 (satu) buah ATM Paspor Blue Debit BCA warna biru muda 5379412137556220
3) 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Bisnis Kcp Wlingi Norek 068101001156563 atas nama Tutik Meganingsih
4) 1 (satu) buah ATM debit BRI Britama Bisnis Premium 5326595015000792 warna biru tua
5) 1 (satu) buah ATM Paspor Gold debit BCA warna Gold 5307952063597547
6) 1 (satu) buah HP Oppo Reno 7 Z 5 G No Imei 1 : 864095062562439 dan Imei 2 864095062562421
7) 1 (satu) buah HP Oppo Reno 7 dengan Nomor Imei 1 860891051315597 dan Nomor Imei 2 860891051315589 
Tidak sah dan batal demi hukum; 
9. Menetapkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/939/XI/RES.1.15./2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024, barang-barang atau surat lain berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T, Warna Putih, Nopol AG 1149 PH, Nomor rangka: MHFAA8GS9N0788148, Nomor mesin: 1GD5269213 dan STNK tidak sah dan batal demi hukum;
10. Memerintahkan kepada Termohon mengambil Ketetapan untuk mencabut:
i. Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/255/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2024;
ii. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/246/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 4 November 2024;
iii. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/249/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024;
iv. Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/1003/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024;
v. Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/939/XI/RES.1.15./2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024
11. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
12. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
13. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kembali barang-barang :
1) 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA KCU Blitar No Rek 0901744407 an. Tutik Mega Ningsih
2) 1 (satu) buah ATM Paspor Blue Debit BCA warna biru muda 5379412137556220
3) 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Bisnis Kcp Wlingi Norek 068101001156563 atas nama Tutik Meganingsih
4) 1 (satu) buah ATM debit BRI Britama Bisnis Premium 5326595015000792 warna biru tua
5) 1 (satu) buah ATM Paspor Gold debit BCA warna Gold 5307952063597547
6) 1 (satu) buah HP Oppo Reno 7 Z 5 G No Imei 1 : 864095062562439 dan Imei 2 864095062562421
7) 1 (satu) buah HP Oppo Reno 7 dengan Nomor Imei 1 860891051315597 dan Nomor Imei 2 860891051315589
Kepada Pemohon;
14. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T, Warna Putih, Nopol AG 1149 PH, Nomor rangka: MHFAA8GS9N0788148, Nomor mesin: 1GD5269213 dan STNK kepada Pemohon;
15. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya