Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Blt MEI YUPITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEI YUPITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHMEI YUPITA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON; 
2.Menetapkan Nama: MEI YUPITASARI yang tercatat dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah 81/27/VII/1998 yang diterbitkan KUA Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Dengan Nama: GEMIATI yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 960 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar adalah NAMA ORANG YANG SAMA dan SATU ORANG;
3.Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak