1)Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2)Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan NAMA dan TANGGAL LAHIR Pemohon:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9911/TP/IX/TAHUN 2004 tertulis: DWI LIK AMI lahir di Blitar 5 Juni 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: DWI LIKAMI lahir di Blitar 7 April 1991;
3)Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan AKTA KELAHIRAN tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |