Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Blt 1.NI PUTU PARWATI, SH
2.LILIK PUJIATI, S.H.
SLAMET Bin MISNUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-523/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, SH
2LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin MISNUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SLAMET BIN MISNUN (Alm) pada hari  Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025  bertempat di   Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepda khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu  syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senen tanggal  20 Januari 2025  petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa telaah terjadi
  • tindak pidana perjudian jenis Kletek bertempat di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bandar, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan surat tugas mendatangi lokasi yang dimaksud;
  • Bahwa  pada saat itu terdakwa sedang duduk menghadap beberan dan meja kletek sambil menunggu para penombok  untuk memasang taruhan diatas beberan, pada saat team masuk ke lokasi yang dimaksud penombok sudah berhamburan melarikan diri, sehingga yang dapat diamankan pada saat itu adalah terdakwa selaku Bandar beserta barang bukti berupa uang yang ada dibeberan sertaa perlengkapan judi Kletek;
  • Adapun cara permainan judi Kletek tersebut yaitu : Bandar menyiapkan  peralatan kletek berupa meja, beberaan dan bola karet ukuran kecil dan juga uang untuk modal, selanjutnya penombok memasang taruhan dengan menaruh bola karet dilubang yang ada di meja kletek  bagian atas sehingga bola bergulir sampai berhenti pada salah satu angka yang ada dibagian bawah meja yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12, selanjutnya jika bola karet berhenti pada angka yang dipasaang oleh penombok maka penombok tersebut yang menang, sebaliknya jika bola karet berhenti pada angka yang tidak dipasang oleh penombok maka Bandar yang menang;
  • Bahwa  permainan ini buka 2 kali dalam seminggu atau menurut  pasaran Pon dan Legi, serta omset setiap bukanya yaitu antara Rp. 250.000,- s/d Rp.500.000,- dan keuntungan yang diperoleh setiap putaran sebesar Rp. 300.000,- s/d Rp. 500.000,- terdakwa sendiri tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang; Adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa : uang tunai Rp. 410.000,- , 1 buah meja kletek  yang terdapat  tulisan angka 1 s/d 12, 1 buah meja beberan yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12, 1 buah bola karet, 1 buah kwas dan 1 buah waterpass, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

      -----------Perbuatan ia terdakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya