Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET BIN MISNUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepda khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senen tanggal 20 Januari 2025 petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa telaah terjadi
- tindak pidana perjudian jenis Kletek bertempat di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bandar, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan surat tugas mendatangi lokasi yang dimaksud;
- Bahwa pada saat itu terdakwa sedang duduk menghadap beberan dan meja kletek sambil menunggu para penombok untuk memasang taruhan diatas beberan, pada saat team masuk ke lokasi yang dimaksud penombok sudah berhamburan melarikan diri, sehingga yang dapat diamankan pada saat itu adalah terdakwa selaku Bandar beserta barang bukti berupa uang yang ada dibeberan sertaa perlengkapan judi Kletek;
- Adapun cara permainan judi Kletek tersebut yaitu : Bandar menyiapkan peralatan kletek berupa meja, beberaan dan bola karet ukuran kecil dan juga uang untuk modal, selanjutnya penombok memasang taruhan dengan menaruh bola karet dilubang yang ada di meja kletek bagian atas sehingga bola bergulir sampai berhenti pada salah satu angka yang ada dibagian bawah meja yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12, selanjutnya jika bola karet berhenti pada angka yang dipasaang oleh penombok maka penombok tersebut yang menang, sebaliknya jika bola karet berhenti pada angka yang tidak dipasang oleh penombok maka Bandar yang menang;
- Bahwa permainan ini buka 2 kali dalam seminggu atau menurut pasaran Pon dan Legi, serta omset setiap bukanya yaitu antara Rp. 250.000,- s/d Rp.500.000,- dan keuntungan yang diperoleh setiap putaran sebesar Rp. 300.000,- s/d Rp. 500.000,- terdakwa sendiri tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang; Adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa : uang tunai Rp. 410.000,- , 1 buah meja kletek yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12, 1 buah meja beberan yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12, 1 buah bola karet, 1 buah kwas dan 1 buah waterpass, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-----------Perbuatan ia terdakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |