Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI SOFYANTO Als ANTOK Bin ENTA PISESTRA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dsn Bambang Rt 04 Rw 02 Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada waktu yang tidak diingat lagi, Saksi Korban BIBIT UTAMI menyuruh anaknya, yaitu Saksi KURNIA AYU PRATIWI untuk mengambil uang di ATM Bank BRI Selopuro, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ALI SOFYANTO Als ANTOK Bin ENTA PISESTRA ikut masuk ke dalam ATM Bank BRI Selopuro dan mengintip serta mengingat kode PIN yang dimasukkan oleh Saksi KURNIA AYU PRATIWI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT, di Dsn Bambang Rt 04 Rw 02 Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar, Terdakwa ALI melihat Saksi Korban BIBIT tidak berada di dalam kamar. Lalu Terdakwa ALI masuk dan mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT dari dalam dompet yang berada di dalam lemari tiga pintu pada pintu sebelah kiri, di rak paling bawah, di dalam ember warna hijau. Selanjutnya Terdakwa ALI pergi ke ATM Bank BRI Unit Selopuro menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, pada pukul 08.51 WIB Terdakwa memasukkan kartu ATM ke mesin ATM lalu memasukkan PIN ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT kemudian mengambil uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT yang sedang tidak berada di rumah dan Terdakwa melihat istrinya sedang berada di dalam kamar bersama anaknya. Kemudian Terdakwa ALI masuk ke kamar lalu mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT. Selanjutnya Terdakwa pergi ke ATM Bank BRI Selopuro menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, pada pukul 14.16 WIB Terdakwa ALI memasukkan kartu ATM ke mesin ATM lalu memasukkan PIN ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT kemudian mengambil uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (emat) kali dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa ALI mentransfer Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 3151817171 atas nama KURNIA AYU PRATIWI. Selanjutnya Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.50 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT yang sedang tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa ALI masuk ke kamar lalu mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT. Selanjutnya Terdakwa ALI pergi ke agen BRI Link yang berada di sebelah Alfamart Dsn Bambang Desa Siraman menggunakan sepeda motor kemudian meminta untuk memindahkan saldo Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI 616001020589533 milik Saksi Korban BIBIT ke rekening Bank BRI 068101021135505 atas nama MUHAMMAD ALI SOFYANTO. Kemudian Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira jam 10.10 WIB, Saksi Korban BIBIT menyuruh Saksi KURNIA untuk mengambil uang dari kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di kantor BRI Unit Selopuro. Sesampainya di mesin ATM BRI Unit Selopuro, tersisa saldo sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi KURNIA menelpon Saksi Korban BIBIT kemudian mengatakan bahwa saldonya tersisa Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Sesampainya di rumah, Saksi KURNIA mengajak Saksi Korban BIBIT pergi ke Bank BRI Unit Selopuro untuk mengetahui kemana hilangnya uang yang sebelumnya ada di dalam rekening Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT, dan setelah pengecekan langsung dengan print out maupun bertanya ke Customer Service BRI tersebut, diketahui Terdakwa ALI menarik uang dalam rekening secara tunai maupun transfer antar rekening.
- Bahwa kerugian yang Saksi Korban BIBIT derita akibat kejadian tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa ALI menikah dengan Saksi KURNIA pada tanggal 14 Mei 2024 tercatat di KUA Kesamben. Saksi Korban BIBIT adalah ibu kandung Saksi KURNIA atau mertua dari Terdakwa ALI. Terdakwa ALI, Saksi KURNIA, dan Saksi Korban BIBIT tinggal bertiga dalam satu rumah di Dsn Bambang Rt 04 Rw 02 Desa Siraman, Kec. Kesamben, Kab. Blitar sejak tanggal 28 Oktober 2024.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI SOFYANTO Als ANTOK Bin ENTA PISESTRA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dsn Bambang Rt 04 Rw 02 Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada waktu yang tidak diingat lagi, Saksi Korban BIBIT UTAMI menyuruh anaknya, yaitu Saksi KURNIA AYU PRATIWI untuk mengambil uang di ATM Bank BRI Selopuro, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ALI SOFYANTO Als ANTOK Bin ENTA PISESTRA ikut masuk ke dalam ATM Bank BRI Selopuro dan mengintip serta mengingat kode PIN yang dimasukkan oleh Saksi KURNIA AYU PRATIWI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT, di Dsn Bambang Rt 04 Rw 02 Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar, Terdakwa ALI melihat Saksi Korban BIBIT tidak berada di dalam kamar. Lalu Terdakwa ALI masuk dan mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT dari dalam dompet yang berada di dalam lemari tiga pintu pada pintu sebelah kiri, di rak paling bawah, di dalam ember warna hijau. Selanjutnya Terdakwa ALI pergi ke ATM Bank BRI Unit Selopuro menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, pada pukul 08.51 WIB Terdakwa memasukkan kartu ATM ke mesin ATM lalu memasukkan PIN ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT kemudian mengambil uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT yang sedang tidak berada di rumah dan Terdakwa melihat istrinya sedang berada di dalam kamar bersama anaknya. Kemudian Terdakwa ALI masuk ke kamar lalu mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT. Selanjutnya Terdakwa pergi ke ATM Bank BRI Selopuro menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, pada pukul 14.16 WIB Terdakwa ALI memasukkan kartu ATM ke mesin ATM lalu memasukkan PIN ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT kemudian mengambil uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (emat) kali dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa ALI mentransfer Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 3151817171 atas nama KURNIA AYU PRATIWI. Selanjutnya Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.50 WIB di rumah Saksi Korban BIBIT yang sedang tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa ALI masuk ke kamar lalu mengambil kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT. Selanjutnya Terdakwa ALI pergi ke agen BRI Link yang berada di sebelah Alfamart Dsn Bambang Desa Siraman menggunakan sepeda motor kemudian meminta untuk memindahkan saldo Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI 616001020589533 milik Saksi Korban BIBIT ke rekening Bank BRI 068101021135505 atas nama MUHAMMAD ALI SOFYANTO. Kemudian Terdakwa ALI pulang ke rumah lalu mengembalikan kartu ATM tersebut pada tempat semula.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira jam 10.10 WIB, Saksi Korban BIBIT menyuruh Saksi KURNIA untuk mengambil uang dari kartu ATM Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di kantor BRI Unit Selopuro. Sesampainya di mesin ATM BRI Unit Selopuro, tersisa saldo sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi KURNIA menelpon Saksi Korban BIBIT kemudian mengatakan bahwa saldonya tersisa Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Sesampainya di rumah, Saksi KURNIA mengajak Saksi Korban BIBIT pergi ke Bank BRI Unit Selopuro untuk mengetahui kemana hilangnya uang yang sebelumnya ada di dalam rekening Bank BRI milik Saksi Korban BIBIT, dan setelah pengecekan langsung dengan print out maupun bertanya ke Customer Service BRI tersebut, diketahui Terdakwa ALI menarik uang dalam rekening secara tunai maupun transfer antar rekening.
- Bahwa kerugian yang Saksi Korban BIBIT derita akibat kejadian tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------ |