Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2022/PN Blt Samsul Hadi, S.H. YOYOK HERMAWAN Als. PAK YOK Bin Alm WAGIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-282/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK HERMAWAN Als. PAK YOK Bin Alm WAGIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa ia terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN, pada hari Sabtu
tanggal 19 Pebruari tahun 2022 sekitar jam 18.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun
2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah kost terdakwa Kelurahan Semen
Kecamatan Semen Kota Kediri, atau pada tempat lain termasuk wilayah Kota Kediri, berdasarkan pasal
84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan
di RUTAN Blitar, serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar,
atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Pada awalnya Petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19
Pebruari 2022 sekira jam 22.45. Wib di Jalan Raya Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar,
Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi AGUNG SETIAWAN Alias SAIDONG
(terdakwa dalam berkas terpisah) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk pil double L
kepada seorang perempuan;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi AGUNG SETIAWAN Alias SAIDONG mengaku memperoleh
pil double L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin
(Alm) WAGIRIN;
Kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan
terhadap terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN, pada hari Minggu
tanggal 20 Pebruari 2022 sekitar jam 04.00. Wib. di tempat kerjanya di Polkesma Kampus 4 Kediri, di
Jalan KH. Wachid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ;
Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan
pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa YOYOK
HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN berupa :
- 5 (lima) plastik berisi masing-masing 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L;
- 1 (satu) buah botol warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C 11.
Dan selanjutnya terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN pada saat
diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada AGUNG SETIAWAN
Alias SAIDONG dengan cara :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 12.30. Wib. saksi AGUNG SETIAWAN
Alias SAIDONG menghubungi terdakwa untuk memesan pil dobel sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan
terdakwa menjawab nanti akan dikabari.

Selanjutnya sekitar jam 18.00. Wib. terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK menghubungi
saksi AGUNG SETIAWAN via telepon HP untuk datang ke tempat kost terdakwa di Kelurahan Semen
Kecamatan Semen Kota Kediri, kemudian saksi AGUNG SETIAWAN datang ke Kost terdakwa tersebut
untuk menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa YOYOK HERMAWAN menyerahkan 50 (lima puluh)
butir pil dobel L kepada saksi AGUNG SETIAWAN, namun uangnya oleh saksi AGUNG SETIAWAN
belum dilakukan pembayaran, karena menunggu pil dobel L tersebut laku;
Selanjutnya atas hasil penyelidikan Tim Polres Blitar, akhirnya terdakwa dan saksi AGUNG SETIAWAN
berhasil dilakukan penangkapan beserta barang buktinya, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi AGUNG
SETIAWAN tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik
klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan
farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L
tersebut dari RUDI (DPO) dengan cara membeli.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi AGUNG SETIAWAN maupun
dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
NO. LAB. : 01821/NOF/2022, tanggal 16 bulan Maret 2022 (untuk barang bukti dari terdakwa), yang
dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan
BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 03636/2022/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet
dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk
Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-
undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
ATAU :

KEDUA :
Bahwa ia terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN, pada hari Sabtu
tanggal 19 Pebruari tahun 2022 sekitar jam 18.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun
2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah kost terdakwa Kelurahan Semen
Kecamatan Semen Kota Kediri, atau pada tempat lain termasuk wilayah Kota Kediri, berdasarkan pasal
84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan
di RUTAN Blitar, serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar,
atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
Pada awalnya Petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19
Pebruari 2022 sekira jam 22.45. Wib di Jalan Raya Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar,
Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi AGUNG SETIAWAN Alias SAIDONG
(terdakwa dalam berkas terpisah) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk pil double L
kepada seorang perempuan;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi AGUNG SETIAWAN Alias SAIDONG mengaku memperoleh
pil double L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin
(Alm) WAGIRIN;
Kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan
terhadap terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN, pada hari Minggu
tanggal 20 Pebruari 2022 sekitar jam 04.00. Wib. di tempat kerjanya di Polkesma Kampus 4 Kediri, di
Jalan KH. Wachid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ;
Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan
pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa YOYOK
HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN berupa :
- 5 (lima) plastik berisi masing-masing 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L;
- 1 (satu) buah botol warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C 11.
Dan selanjutnya terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK Bin (Alm) WAGIRIN pada saat
diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada AGUNG SETIAWAN
Alias SAIDONG dengan cara :

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 12.30. Wib. saksi AGUNG SETIAWAN
Alias SAIDONG menghubungi terdakwa untuk memesan pil dobel sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan
terdakwa menjawab nanti akan dikabari.
Selanjutnya sekitar jam 18.00. Wib. terdakwa YOYOK HERMAWAN Alias PAK YOK menghubungi
saksi AGUNG SETIAWAN via telepon HP untuk datang ke tempat kost terdakwa di Kelurahan Semen
Kecamatan Semen Kota Kediri, kemudian saksi AGUNG SETIAWAN datang ke Kost terdakwa tersebut
untuk menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa YOYOK HERMAWAN menyerahkan 50 (lima puluh)
butir pil dobel L kepada saksi AGUNG SETIAWAN, namun uangnya oleh saksi AGUNG SETIAWAN
belum dilakukan pembayaran, karena menunggu pil dobel L tersebut laku;
Selanjutnya atas hasil penyelidikan Tim Polres Blitar, akhirnya terdakwa dan saksi AGUNG SETIAWAN
berhasil dilakukan penangkapan beserta barang buktinya, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi AGUNG
SETIAWAN tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik
klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan
farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L
tersebut dari RUDI (DPO) dengan cara membeli.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi AGUNG SETIAWAN maupun
dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
NO. LAB. : 01821/NOF/2022, tanggal 16 bulan Maret 2022 (untuk barang bukti dari terdakwa), yang
dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan
BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 03636/2022/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet
dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk
Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-
undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya