1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada SHM tanah no 3601 sesuai dengan identitas aslinya yakni :
Semula: KOMSATUN
Menjadi: SITI KOMARIYATUN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai Perubahan nama pada dokumen SHM tanah dengan Nomor 3601 dalam register;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |