Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa mereka terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO dan terdakwa II ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO , baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di jalan Sawunggaling Rt.001 Rw. 006 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------Bahwa awalnya pada waktu dan temat seperti tersebut ketika saksi korban Agus Suwignyo sedang duduk du teras untu bersantai sambil melihat orang bekerja dirumhany asaks Redi tiba-tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO menegur 2 (dua) orang tukang yaitu saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman yang sedang membangun lantai halaman rumah tetangganya yang bernama saudara Redi karena mengaduk semen campuran semen, pasir dan air didepan rumahnya saudara Redi yang pada saat itu tidak berada dirumah dan para tukang atau saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman ditanya oleh terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO “We ngudek Luluh nek kunu kui ijin sopo (kamu mencampur bahan bangunan itu ijin siapa ?) kemudian dijawab oleh saksi Gaguk Yunardi “ Ijin pak Kenyo ( saksi korban Agus Suwignyo) . Kemudian terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO menjawab kenapa kok ijin orang tersebut, orang tersebut itu bukan RT selanjutnya mengolok-ngolok saksi korban Agus Suwignyo dengan kata-kata antara lain orang tersebut serakah, iblis , bangsat dan dikatakan secara terus menerus, Mengetahui hal tersebut saksi korban Agus Suwignyo mendatangi terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO dan bertanya “ maksudmu piye wong jalan umum kok dilarang (maksud mu gimana itu jalan umum kok dilarang ) sambil mendorong badannya untuk segera pergi namun terdakwa I KARIYONO als SONO Bin TUMIDJO REDJO mulai memukul saksi korban Agus Suwignyo secara membabi buta namun saksi korban Agus Suwignyo bias menghindar sehingga tidak mengenai bagian tubuhnya sama sekali tiba-tiab terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO datang dari samping kiri saksi korban Agus Suwignyo kemudian memukul saksi korban Agus Suwignyo menggunakan tangan kanan dan mengenai telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) Kali kemudian setelah memukul tersebut terdakwa ARI WICAKSONO berniat untuk berlari namun sekitar 2 sampai 3 meter terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dapat tertangkap kemudian dirangkul oleh saksi korban Agus Suwignyo dan kemudian dijatuhkan ke lantai untuk membela diri sehingga antara saksi korban Agus Suwignyo dan terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO saling bergumul , tiba -tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO dengan maksud ingin membantu terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO untuk melerai untuk melepaskan ketika terjadi pergumulan antara terkdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dengan saksi korban Agus Suwignyo dengan cara buah zakar/testis saksi korban Agus Suwignyo diremas dan ditarik dengan kuat hingga celana bagian belakang saksi korban Agus Suwignyo yang dipakai robek
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor: 445/10.RM/410.205.5/2022 tanggal 28 Maret 2022 dengan kesimpulan : Korban diketemukan dalam keadaan pada depan lubang telinga bagian kiri terdapat bengkak disertai nyeri saat ditekan berukuran diameter dua sentimeter koma terdapat darah yang telah mongering dan pada buah Zakar bagian kanan terdapat luka terbuka disertai nyeri berukuran tiga sentimeter kali delapan sentimeter koma terdapat perdarahan akibat persentuhan dengan benda tumpul .
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dala untuk mem pasal 170 (2) ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA
----------Bahwa mereka terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO dan terdakwa II ARI WIJAKSONO Bin KARIYONO , baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di jalan Sawunggaling Rt.001 Rw. 006 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------
----------------------------Bahwa awalnya pada waktu dan temat seperti tersebut ketika saksi korban Agus Suwignyo sedang duduk du teras untu bersantai sambil melihat orang bekerja dirumhany asaks Redi tiba-tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO menegur 2 (dua) orang tukang yaitu saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman yang sedang membangun lantai halaman rumah tetangganya yang bernama saudara Redi karena mengaduk semen campuran semen, pasir dan air didepan rumahnya saudara Redi yang pada saat itu tidak berada dirumah dan para tukang atau saksi Gaguk Yunardi dan saksi Sukirman ditanya oleh terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO “We ngudek Luluh nek kunu kui ijin sopo (kamu mencampur bahan bangunan itu ijin siapa ?) kemudian dijawab oleh saksi Gaguk Yunardi “ Ijin pak Kenyo ( saksi korban Agus Suwignyo) . Kemudian terdakwa I KARIYONO Alias SONO Bin (Alm) TUMIJO REDJO menjawab kenapa kok ijin orang tersebut, orang tersebut itu bukan RT selanjutnya mengolok-ngolok saksi korban Agus Suwignyo dengan kata-kata antara lain orang tersebut serakah, iblis , bangsat dan dikatakan secara terus menerus, Mengetahui hal tersebut saksi korban Agus Suwignyo mendatangi terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO dan bertanya “ maksudmu piye wong jalan umum kok dilarang (maksud mu gimana itu jalan umum kok dilarang ) sambil mendorong badannya untuk segera pergi namun terdakwa I KARIYONO als SONO Bin TUMIDJO REDJO mulai memukul saksi korban Agus Suwignyo secara membabi buta namun saksi korban Agus Suwignyo bias menghindar sehingga tidak mengenai bagian tubuhnya sama sekali tiba-tiab terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO datang dari samping kiri saksi korban Agus Suwignyo kemudian memukul saksi korban Agus Suwignyo menggunakan tangan kanan dan mengenai telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) Kali kemudian setelah memukul tersebut terdakwa ARI WICAKSONO berniat untuk berlari namun sekitar 2 sampai 3 meter terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dapat tertangkap kemudian dirangkul oleh saksi korban Agus Suwignyo dan kemudian dijatuhkan ke lantai untuk membela diri sehingga antara saksi korban Agus Suwignyo dan terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO saling bergumul , tiba -tiba terdakwa I KARIYONO Als SONO Bin TUMIDJO REDJO dengan maksud ingin membantu terdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO untuk melerai untuk melepaskan ketika terjadi pergumulan antara terkdakwa II ARI WICAKSONO Bin KARIYONO dengan saksi korban Agus Suwignyo dengan cara buah zakar/testis saksi korban Agus Suwignyo diremas dan ditarik dengan kuat hingga celana bagian belakang saksi korban Agus Suwignyo yang dipakai robek
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah didapati hasil Visum Et Repertum dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor: 445/10.RM/410.205.5/2022 tanggal 28 Maret 2022 dengan kesimpulan : Korban diketemukan dalam keadaan pada depan lubang telinga bagian kiri terdapat bengkak disertai nyeri saat ditekan berukuran diameter dua sentimeter koma terdapat darah yang telah mongering dan pada buah Zakar bagian kanan terdapat luka terbuka disertai nyeri berukuran tiga sentimeter kali delapan sentimeter koma terdapat perdarahan akibat persentuhan dengan benda tumpul .
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP |