Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk
-Merubah/mengganti nama pada Kutipan Buku Nikah yang sebelumnya tertulis nama RINI SETYOWATI Menjadi RINI SETYAWATI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KUA Nglegok agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |