Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI JARIYAH (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama : SLAMET WIDODO yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk balik nama dan pinjaman ke PT. Bank BRI Blitar dengan jaminan sebagai berikut: Sebidang tanah dengan SHM No. 287, Luas 2.712 m2, Surat Ukur tanggal 28-05-2002 Nomor 00006/Salam/2002, terletak di Desa Salam, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : SITI JARIYAH, EKO WINARSO, DWI WINARNO, TRI WAHYUNI dan SLAMET WIDODO (Para ahli waris);
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|