Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa PANJI SETIAWAN Alias PANJI Bin SUMONO pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan februari tahun 2022 , bertempat di Warung milik Sdr Muhamad Busro alias Maulana di jln Sersan Bahrun Desa Mrican kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Tindak Pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------Bahwa pada mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menghubungi Sdr Muhamad Busro Maulana alias Mamat di Jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kec,. Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)dan Sdr Muhamad Busro menyanggupinya, selanjutnya pada hariMinggu tanggal 20 februari 2022 sekira pkl 21.30 Wib Sdr Wahyu Adi alias Codot datang kerwarung milik Sdr Muhamad Busro datang kewarung miliknya ketika itu pula Sdr Muhamad Busro Maulana
menyampaikan membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000 ,-( tiga ratus ribu rupiah) dan disnggupi oleh sdr Wahyu Adi alias Codot.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 20.00 Wib Sdr Muhamad Busro memberitahu terdakwa bahwa sabu-sabu sudah ada
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 februari 2022 jam 22.00 Wib sabu-sabu dari Sdr Wahyudi alias Adi alias Codot tersebut diserahkan kepada Muhamad Busro kemudian oleh Muhamad Busro sabu-sabu sebanyak 1 (satu_) poket diserahkan kepada terdakwa .
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 ( satu ) poket tersebut langsung pulang .
Bahwa kletika terdakwa berada di hotel Blitar Indah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok gudang garam , 1 (satu) buah hp merk xiomi tipe 4X.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan digadai diperoleh barang bukti dengan berat 0,21 ( nol koma dua puluh satu_ gram .
Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01808/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF berupa 1(satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram milik terdakwa Panji Setiawan alias Panji bin Sumono dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono pada hari Kamis tanggal 24 februari 2022 sekira puku 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan februari 2022 , bertempat di Hotel BlitarVindah Jln jendral A Yani No 62 Kecam,atan Sananwetan Kota Blitar atau setidaknya tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki ,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut
------------Berawal ketika saksi ilham wahu P dan saksi Fremngky Tri S mendapatkan infromasi seringnya terjadi peredaran narkotika diwilayah Blitar kemudian mereka saksi melakukan penyelidikkan dan penyidikan melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeldahan disita dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok gudang garam dan 1 buah hp merk Xiomi tipe 4X .
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar diperoleh berat kotor 0.21 gram berat.. Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01808/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF berupa 1(satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram milik terdakwa Panji Setiawan alias Panji bin Sumono dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
,------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |