Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2022/PN Blt LILIK PUJIATI, SH PANJI SETIAWAN Alias PANJI Bin SUMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-255/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI SETIAWAN Alias PANJI Bin SUMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.PANJI SETIAWAN Alias PANJI Bin SUMONO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

----------Bahwa   terdakwa PANJI SETIAWAN Alias PANJI Bin SUMONO   pada hari Minggu   tanggal  20 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan februari tahun  2022  , bertempat di  Warung milik Sdr Muhamad Busro alias Maulana di jln Sersan Bahrun Desa Mrican kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri  atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Tindak Pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum  ,menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------Bahwa pada mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menghubungi Sdr Muhamad Busro Maulana alias Mamat di Jalan sersan Bahrun Desa Mrican Kec,. Mojoroto kabupaten Kediri untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)dan Sdr Muhamad Busro menyanggupinya, selanjutnya pada hariMinggu tanggal 20 februari 2022 sekira pkl 21.30 Wib Sdr Wahyu Adi alias Codot datang kerwarung milik Sdr Muhamad Busro  datang kewarung miliknya ketika itu pula Sdr Muhamad  Busro  Maulana


menyampaikan membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000 ,-( tiga ratus ribu rupiah) dan disnggupi oleh sdr Wahyu Adi alias Codot.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 20.00 Wib Sdr Muhamad Busro memberitahu terdakwa bahwa sabu-sabu sudah ada 
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 februari 2022 jam 22.00 Wib sabu-sabu dari Sdr Wahyudi alias Adi alias Codot tersebut diserahkan kepada Muhamad Busro kemudian oleh Muhamad Busro sabu-sabu sebanyak 1 (satu_) poket diserahkan kepada terdakwa .
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 ( satu ) poket tersebut langsung pulang .
Bahwa kletika terdakwa berada di hotel  Blitar Indah dilakukan penangkapan   dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok gudang garam , 1 (satu) buah hp merk xiomi tipe 4X.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan digadai diperoleh barang bukti dengan berat 0,21 ( nol koma dua puluh satu_ gram .
Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab :  01808/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF berupa 1(satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram milik terdakwa Panji Setiawan alias Panji bin Sumono dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .  --------------------------------------------------------------------------

Atau 
Kedua 

   ----------Bahwa   terdakwa Panji Setiawan Alias Panji Bin Sumono   pada hari Kamis tanggal 24 februari 2022 sekira puku 17.30  Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan  februari 2022  , bertempat di Hotel BlitarVindah Jln jendral A Yani No 62 Kecam,atan Sananwetan Kota Blitar   atau setidaknya tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum  ,memiliki ,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman     perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  
------------Berawal ketika saksi ilham wahu P dan saksi Fremngky Tri S  mendapatkan infromasi seringnya terjadi peredaran narkotika diwilayah Blitar kemudian mereka saksi melakukan penyelidikkan dan  penyidikan melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeldahan  disita dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok gudang garam dan 1 buah hp merk Xiomi tipe 4X .
 Bahwa  setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian  Blitar   diperoleh berat kotor 0.21 gram berat.. Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab :  01808/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF berupa 1(satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram milik terdakwa Panji Setiawan alias Panji bin Sumono dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 03618/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
,------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya