Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. YOEL SINGGIH PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-374/M.5.48/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOEL SINGGIH PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Primair

-------------- Bahwa Terdakwa YOEL SINGGIH PRAMONO Bin (alm) AYUB SOEBARI, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar Pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang beralamat di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa YOEL SINGGIH PRAMONO Bin (alm) AYUB SOEBARI (selanjutnya  disebut Terdakwa) hendak pergi ke rumah Saksi Korban ALI SUMINTO, namun sebelum Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban ALI SUMINTO, Terdakwa terlebih dahulu membeli Palu, Bensin dan Cairan jenis HCL di Toko Bangunan yang beralamat di Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, setelah Terdakwa membeli Palu, Bensin dan Cairan jenis HCL lalu Terdakwa menunggu dipertigaan dekat rumah Saksi Korban ALI SUMINTO untuk mempersiapkan dan membuat rakitan yang menyerupai bom molotof dengan bahan botol kemasan cap badak dan botol bekas cairan jenis HCL yang Terdakwa isi dengan cairan bensin yang kemudian Terdakwa beri potongan kain  untuk sumbu, yang nantinya akan digunakan oleh Terdakwa untuk membakar motor dan rumah Saksi Korban ALI SUMINTO, selain itu Terdakwa juga memindahkan cairan jenis HCL yang sudah dibelinya kedalam 2 (dua) botol kecil bekas Aqua yang Terdakwa siapkan untuk menyiram wajah Saksi Korban ALI SUMINTO sehingga dapat memudahkan Terdakwa untuk melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ALI SUMINTO dikarenakan badan Saksi Korban ALI SUMINTO lebih besar dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira Pukul 11.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang berada di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, kemudian saat Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban ALI SUMINTO di depan rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang beralamat di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ALI SUMINTO dengan kalimat “IJIK ISO DIJAK BAHASA MENUNGSO OPO ORA” (artinya masih bisa diajak bahasa manusia atau tidak), kemudian  Saksi Korban ALI SUMINTO menjawab “ KOWE KI NIAT MERTAMU OPO NGEJAK TUKARAN” (artinya kamu ini berniat untuk bertamu atau mengajak bertengkar), lalu Terdakwa menjawab “RAIMU NO, RAIMU NO, RAIMU NO” (artinya mukamu itu, mukamu itu, mukamu itu), selanjutnya Terdakwa menyiram cairan HCL yang sudah dibeli dan disiapkan oleh Terdakwa kearah wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, setelah cairan HCL tersebut mengenai wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Terdakwa menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya yang mengenai perut Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Terdakwa memukul menggunakan tangan kiri dan kanan yang mengepal secara bergantian sebanyak 10 (sepuluh) kali yang mengenai wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, selanjutnya dengan kondisi mata Saksi Korban ALI SUMINTO yang terasa pedih karena terkena air HCL, lalu Saksi Korban ALI SUMINTO mendorong Terdakwa hingga terjatuh lalu menindih Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Saksi Korban ALI SUMINTO berteriak minta tolong hingga akhirnya warga sekitar datang dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban ALI SUMINTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : R/445/8220/409.53.2/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Mahendra Satya Wiraputra selaku dokter pemeriksa pada RSUD Srengat, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Pada kelopak mata kanan: Terdapat beberapa luka memar, sekitar dua hingga tiga sentimeter dibawah alis mata kanan, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter
  • Pada kelopak mata kiri:
  • Terdapat beberapa luka memar, sekitar satu hingga tiga sentimeter di bawah alis mata kiri, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar empat sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter sampai tiga sentimeter.
  • Terdapat luka robek, sekitar dua hingga tiga sentimeter dibawah alis mata kiri, warna kemerahan, ukuran panjang luka sekitar tiga sampai empat sentimeter dan lebar luka sekitar satu sentimeter
  • Pada Hidung:
  • Terdapat luka memar tepat pada garis pertengahan hidung, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter
  • Terdapat beberapa luka robek tepat pada garis pertengahan hidung, warna kemerahan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar satu sentimeter
  • Pada dagu: terdapat beberapa luka memar, sekitar satu hingga dua sentimeter dibawah bibir bagian bawah, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar tiga hingga empat sentimeter dan lebar luka sekitar dua hingga tiga sentimeter
  • Pada mata kanan: tampak kemerahan
  • Pada mata kiri: tampak kemerahan.

Kesimpulan:

Pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh tiga tahun ini ditemukan luka memar pada kelopak kanan, kelopak mata kiri, hidung dan dagu, luka robek pada hidung dan kelopak mata kiri, dan kemerahan pada mata kanan dan kiri. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Subsidair

 

-------------- Bahwa Terdakwa YOEL SINGGIH PRAMONO Bin (alm) AYUB SOEBARI, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar Pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang beralamat di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “penganiayaan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira Pukul 11.30 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang berada di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, kemudian saat Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban ALI SUMINTO di depan rumah Saksi Korban ALI SUMINTO yang beralamat di Dusun Selokajang RT 02 RW 05 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ALI SUMINTO dengan kalimat “IJIK ISO DIJAK BAHASA MENUNGSO OPO ORA” (artinya masih bisa diajak bahasa manusia atau tidak), kemudian  Saksi Korban ALI SUMINTO menjawab “ KOWE KI NIAT MERTAMU OPO NGEJAK TUKARAN” (artinya kamu ini berniat untuk bertamu atau mengajak bertengkar), lalu Terdakwa menjawab “RAIMU NO, RAIMU NO, RAIMU NO” (artinya mukamu itu, mukamu itu, mukamu itu), selanjutnya Terdakwa menyiramkan cairan HCL yang dibawa oleh Terdakwa kearah wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, setelah cairan HCL tersebut mengenai wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Terdakwa menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya yang mengenai perut Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Terdakwa memukul menggunakan tangan kiri dan kanan yang mengepal secara bergantian sebanyak 10 (sepuluh) kali yang mengenai wajah Saksi Korban ALI SUMINTO, selanjutnya dengan kondisi mata Saksi Korban ALI SUMINTO yang terasa pedih karena terkena air HCL, lalu Saksi Korban ALI SUMINTO mendorong Terdakwa hingga terjatuh lalu menindih Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ALI SUMINTO, kemudian Saksi Korban ALI SUMINTO berteriak minta tolong hingga akhirnya warga sekitar datang dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ALI SUMINTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : R/445/8220/409.53.2/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Mahendra Satya Wiraputra selaku dokter pemeriksa pada RSUD Srengat, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Pada kelopak mata kanan: Terdapat beberapa luka memar, sekitar dua hingga tiga sentimeter dibawah alis mata kanan, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter
  • Pada kelopak mata kiri:
  • Terdapat beberapa luka memar, sekitar satu hingga tiga sentimeter di bawah alis mata kiri, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar empat sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter sampai tiga sentimeter.
  • Terdapat luka robek, sekitar dua hingga tiga sentimeter dibawah alis mata kiri, warna kemerahan, ukuran panjang luka sekitar tiga sampai empat sentimeter dan lebar luka sekitar satu sentimeter
  • Pada Hidung:
  • Terdapat luka memar tepat pada garis pertengahan hidung, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar dua sentimeter
  • Terdapat beberapa luka robek tepat pada garis pertengahan hidung, warna kemerahan, ukuran panjang luka sekitar dua sentimeter dan lebar luka sekitar satu sentimeter
  • Pada dagu: terdapat beberapa luka memar, sekitar satu hingga dua sentimeter dibawah bibir bagian bawah, warna keunguan, ukuran panjang luka sekitar tiga hingga empat sentimeter dan lebar luka sekitar dua hingga tiga sentimeter
  • Pada mata kanan: tampak kemerahan
  • Pada mata kiri: tampak kemerahan.

Kesimpulan:

Pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh tiga tahun ini ditemukan luka memar pada kelopak kanan, kelopak mata kiri, hidung dan dagu, luka robek pada hidung dan kelopak mata kiri, dan kemerahan pada mata kanan dan kiri. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya