INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Blt | GLADY TRI HANDONO | Kepala Kejaksaan Negeri Blitar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |