1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di BLITAR pada tanggal 24 NOVEMBER 1988 telah meninggal dunia seorang LAKI-LAKI bernama SUKARNI karena SAKIT (LANSIA) dan dikebumikan di SENTUL ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUKARNI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |