Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa MAHRUB Bin KATENO, pada hari Selasa tangal 29 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah korban yaitu di Dsn. Sumberglagah Rt.11 Rw.III Ds. Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembubuhan berencana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban sedang duduk santai bersama dengan saksi Tiyem dan Hafizh di ruang keluarga sambil menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam rumah korban dengan melewati pintu depan yang saat itu sedang tidak terkunci, yang mana terdakwa langsung membuka pintu dan masuk ke dalam rumah sambil di tangan kanannya membawa sebilah sabit yang gagangnya terbuat dari kayu sambil ngomel-ngomel, yang mana sabit tersebut telah terdakwa bawa sebelumnya dari rumah terdakwa, karena korban merasa ketakutan kemudian korban berteriak minta tolong dan dengan spontan terdakwa langsung mangayunkan sabit yang telah dibawanya kearah tubuh korban dan korban sempat menghindar dengan cara berjongkok tetapi tetap terkena sabetan sabit pada bagian tubuh bawah ketiak sebelah kiri, kemudian terdakwa terus berusaha untuk membacok korban kemudian korban berdiri dan berusaha melawan sambil berteriak minta tolong kemudian saksi Slamet datang dan berusaha melindungi korban dengan cara kedua tangan saksi slamet diarahkan keatas dengan tujuan menangkis ayunan parang terdakwa sehingga mengenai jari tengah dan manis tangan kanan saksi Slamet, kemudian terdakwa mengayunkan kembali sabit yang dibawanya sehingga mengenai pelipis sebelah kiri dan pipi saksi Slamet dan membuat parang yang terdakwa bawa terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa pergi keluar rumah, dan pada saat saksi Slamet menolong korban tiba-tiba terdakwa datang lagi dengan membawa bambu dengan panjang 1 meter yang ujungnya runcing, melihat hal tersebut saksi Slamet langsung membaringkan korban dan berlari keluar rumah dengan tujuan supaya terdakwa tidak masuk ke dalam rumah, kemudian di depan pintu rumah terdakwa berusaha menusukkan bambu yang dibawanya ke arah saksi Slamet dan mengenai punggung tangan kiri saksi Slamet, kemudian saksi Slamet mengambil kursi kayu yang berada di teras untuk menangkis serangan dari terdakwa, dan tidak lama banyak warga berdatangan sehingga terdakwa langsung berlari menuju kerumahnya yang berjarak sekitar + 20 meter sambil membawa bambu yang ujungnya runcing tersebut;
- Bahwa benar berdasarkan VISUM ET REPERTUM tanggal 30 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ka. Inst Kamar Jenazah dan Forensik dr. Andik Setiawan yang diketahui oleh Plt. Direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar drg. Christine Herawaty yang pada kesimpulannya “jenazah perempuan pada pemeriksaan luar didapatkan lebam mayat dipunggung pinggang, pantat dan kaki bagian belakang. Luka robek akibat benda tajam dengan tepi yang luka halus sepanjang tujuh belas cm tembus diantar tulang rusuk enam dan tujuh sampai rongga paru. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan seribu cm3 pada rongga dada kiri, paru-paru kiri bagian bawah putus akibat benda tajam. Penyebab kematian korban karena perdarahan dan rusaknya organ paru”. ------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa korban Sulastri meninggal dunia. ----------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana. ------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MAHRUB Bin KATENO, pada hari Selasa tangal 29 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah korban yaitu di Dsn. Sumberglagah Rt.11 Rw.III Ds. Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban sedang duduk santai bersama dengan saksi Tiyem dan Hafizh di ruang keluarga sambil menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam rumah korban dengan melewati pintu depan yang saat itu sedang tidak terkunci, yang mana terdakwa langsung membuka pintu dan masuk ke dalam rumah sambil di tangan kanannya membawa sebilah sabit yang gagangnya terbuat dari kayu sambil ngomel-ngomel, karena korban merasa ketakutan kemudian korban berteriak minta tolong dan dengan spontan terdakwa langsung mangayunkan sabit yang telah dibawanya kearah tubuh korban dan korban sempat menghindar dengan cara berjongkok tetapi tetap terkena sabetan sabit pada bagian tubuh bawah ketiak sebelah kiri, kemudian terdakwa terus berusaha untuk membacok korban kemudian korban berdiri dan berusaha melawan sambil berteriak minta tolong kemudian saksi Slamet datang dan berusaha melindungi korban dengan cara kedua tangan saksi slamet diarahkan keatas dengan tujuan menangkis ayunan parang terdakwa sehingga mengenai jari tengah dan manis tangan kanan saksi Slamet, kemudian terdakwa mengayunkan kembali sabit yang dibawanya sehingga mengenai pelipis sebelah kiri dan pipi saksi Slamet dan membuat parang yang terdakwa bawa terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa pergi keluar rumah, dan pada saat saksi Slamet menolong korban tiba-tiba terdakwa datang lagi dengan membawa bambu dengan panjang 1 meter yang ujungnya runcing, melihat hal tersebut saksi Slamet langsung membaringkan korban dan berlari keluar rumah dengan tujuan supaya terdakwa tidak masuk ke dalam rumah, kemudian di depan pintu rumah terdakwa berusaha menusukkan bambu yang dibawanya ke arah saksi Slamet dan mengenai punggung tangan kiri saksi Slamet, kemudian saksi Slamet mengambil kursi kayu yang berada di teras untuk menangkis serangan dari terdakwa, dan tidak lama banyak warga berdatangan sehingga terdakwa langsung berlari menuju kerumahnya yang berjarak sekitar + 20 meter sambil membawa bambu yang ujungnya runcing tersebut;
- Bahwa benar berdasarkan VISUM ET REPERTUM tanggal 30 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ka. Inst Kamar Jenazah dan Forensik dr. Andik Setiawan yang diketahui oleh Plt. Direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar drg. Christine Herawaty yang pada kesimpulannya “jenazah perempuan pada pemeriksaan luar didapatkan lebam mayat dipunggung pinggang, pantat dan kaki bagian belakang. Luka robek akibat benda tajam dengan tepi yang luka halus sepanjang tujuh belas cm tembus diantar tulang rusuk enam dan tujuh sampai rongga paru. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan seribu cm3 pada rongga dada kiri, paru-paru kiri bagian bawah putus akibat benda tajam. Penyebab kematian korban karena perdarahan dan rusaknya organ paru”. ------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa korban Sulastri meninggal dunia. ----------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana. ------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa ia terdakwa MAHRUB Bin KATENO, pada hari Selasa tangal 29 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah korban yaitu di Dsn. Sumberglagah Rt.11 Rw.III Ds. Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban sedang duduk santai bersama dengan saksi Tiyem dan Hafizh di ruang keluarga sambil menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung masuk kedalam rumah korban dengan melewati pintu depan yang saat itu sedang tidak terkunci, yang mana terdakwa langsung membuka pintu dan masuk ke dalam rumah sambil di tangan kanannya membawa sebilah sabit yang gagangnya terbuat dari kayu sambil ngomel-ngomel, karena korban merasa ketakutan kemudian korban berteriak minta tolong dan dengan spontan terdakwa langsung mangayunkan sabit yang telah dibawanya kearah tubuh korban dan korban sempat menghindar dengan cara berjongkok tetapi tetap terkena sabetan sabit pada bagian tubuh bawah ketiak sebelah kiri, kemudian terdakwa terus berusaha untuk membacok korban kemudian korban berdiri dan berusaha melawan sambil berteriak minta tolong kemudian saksi Slamet datang dan berusaha melindungi korban dengan cara kedua tangan saksi slamet diarahkan keatas dengan tujuan menangkis ayunan parang terdakwa sehingga mengenai jari tengah dan manis tangan kanan saksi Slamet, kemudian terdakwa mengayunkan kembali sabit yang dibawanya sehingga mengenai pelipis sebelah kiri dan pipi saksi Slamet dan membuat parang yang terdakwa bawa terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa pergi keluar rumah, dan pada saat saksi Slamet menolong korban tiba-tiba terdakwa datang lagi dengan membawa bambu dengan panjang 1 meter yang ujungnya runcing, melihat hal tersebut saksi Slamet langsung membaringkan korban dan berlari keluar rumah dengan tujuan supaya terdakwa tidak masuk ke dalam rumah, kemudian di depan pintu rumah terdakwa berusaha menusukkan bambu yang dibawanya ke arah saksi Slamet dan mengenai punggung tangan kiri saksi Slamet, kemudian saksi Slamet mengambil kursi kayu yang berada di teras untuk menangkis serangan dari terdakwa, dan tidak lama banyak warga berdatangan sehingga terdakwa langsung berlari menuju kerumahnya sambil membawa bambu yang ujungnya runcing tersebut;
- Bahwa benar berdasarkan VISUM ET REPERTUM tanggal 30 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ka. Inst Kamar Jenazah dan Forensik dr. Andik Setiawan yang diketahui oleh Plt. Direktur RSUD Mardi Waluyo Blitar drg. Christine Herawaty yang pada kesimpulannya “jenazah perempuan pada pemeriksaan luar didapatkan lebam mayat dipunggung pinggang, pantat dan kaki bagian belakang. Luka robek akibat benda tajam dengan tepi yang luka halus sepanjang tujuh belas cm tembus diantar tulang rusuk enam dan tujuh sampai rongga paru. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan seribu cm3 pada rongga dada kiri, paru-paru kiri bagian bawah putus akibat benda tajam. Penyebab kematian korban karena perdarahan dan rusaknya organ paru”. ------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa korban Sulastri meninggal dunia. ----------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana. ------------------------------------------- |