Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/PDT.P/2015/PN Blt ALI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 174/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapakan, memberi ijin kepada pemohon mengganti nama Pemohon dari nama yang tertulis ALI WIJAYA menjadi HALIM WIJAYA;
  3. Menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon dari ALI WIJAYA menjadi HALIM WIJAYA adalah sah ;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk Menyampaikan salinan / turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir kutipan Akta kelahiran anak Pemohon tersebut ;
  5. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak