Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. IRFAN FAHRIANSYAH Als SIBUN Bin NUR KHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-355/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN FAHRIANSYAH Als SIBUN Bin NUR KHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Kesatu  

      -------------Bahwa  terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis       pada hari Selasa    tanggal 29 November 2024    sekira jam 03.00  Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan November  tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar  atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam  Pengadilan Negeri Blitar  yang berwenang memeriksa,mengadili perkara ini ,  memproduksi   atau mengedarkan sediaan farmasi  dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berjualan es teh dipinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar diatangi amggota Satreskoba Polres Blitar Kota dengan menunjukan surat tugas  dan kemudian terdakwa dilakukan introgsi secara lisan  dan terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan tablet pil double L  untuk dikonsumsi sendiri dan selain itu juga diedarkan kembali dan ketika petugas satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip isi 49 ( empat puluh sembilan) butir pil double L ,1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau tosca , dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik isi 568 ( lima ratus enam puluh delapan) butir pil double L dan 40 pcs plastik klip kosong didalam 1 (satu) buah dosbook Hp warna kuning berada didalam kamar rumah terdakwa , dan terdakwa juga mengedarkan pil double L kepada sdr Gayuh  Pradana Mukti alias Ceprot .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot pada hari Selasa Tanggal 29 November 2024 sekira pkl 03.00 Wib  saat itu Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot menghubungi terdakwa melalui chat wa dengan mengetik “ R ( dengan maksus pil double L ready ) lalu terdakwa jawab “ anyar yo “ ( mengatakan barang baru ya ) dan terdakwa jawab “ hooh” ( iya) kemudian Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot mengatakan setelah pulang kerja nanti aku kabari sekira pkl 10.00 Wib ketika terdakwa bekerja berjualan es teh di Pinggir jalan Jln Kuntoro Barat kec Sutojayan Kabupaten Blitar mendatangi terdakwa mengatakan “ bun beli 2 (  dengan maksud membeli pil double L dengan harga Rp 20.000 )  dan terdakw a serahkan sebanyak 6 ( enam ) butir pil double L yang dimasukan kedalam plastik klip kosong .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot tersebut sebanyak 2 ( dua) kali .
    • Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari membeli kepada  Sdr Alfian alias Mongen   dengan membeli sebanyak 1  ( satu) botol isi @ 900 ( sembilan ratus ) butir pil double L seharga Rp 950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)  . dengan pembayaran dilakukan melakukan aplikasi Dana .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet pil double L tersebut  tergolong Okerbaya ( obat keras berbahaya)  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  obat tersebut ada kandungan senyawa kimia yang terdiris enyawa senyawa lain  dan kandungan tersebut termasuk jenis atau golongan obat keras sehingga obat obatan yang  berlogo  LL tersebut disebut obat keras dan dikatagorikan sebagai obat keras seharusnya obat keras yang beredar dimasyarakat harus terigistrasi di badan POM RI yang memenuhi pesryaratan Farmakope Indonesia atau persyaratan standart lainnya dan pada obat yang berlogo LL tidak tercantum nomor ijin edar sehingga tidak boleh disedarkan secara bebas di masyarakat .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L yang tidak memenuhi standart keamanan dan khasiat dan mutu .
    • Bahwa  sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024   bahwa barang bukti dengan No ; 28284/2024 /NOF  berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,326 gram disita dari terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis dan barang bukti dengan NO : 28285/2024/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,166 gram disita dari saksi Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot     diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan No :  28284/2024/NOF dan No : 28285/ 2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras .

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435  jo 138 ayat (2) dan ayat (3)  pasal  Undang Undang  Republik Indonesia No 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------

  Atau

Kedua

 ---------  Bahwa  terdakwa  Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis       pada hari Selasa    tanggal 29 November 2024    sekira jam 03.00  Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan November  tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar        atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam  Pengadilan Negeri Blitar      atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam  Pengadilan Negeri Blitar  yang berwenang memeriksa,mengadili perkara ini ,yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 145 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara : -------------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berjualan es the dipinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar diatangi amggota Satreskoba Polres Blitar Kota dengan menunjukan surat tugas  dan kemudian terdakwa dilakukan introgsi secara lisan  dan terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan tablet pil double L  untuk dikonsumsi sendiri dan selain itu juga diedarkan kembali dan ketika petugas satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip isi 49 ( empat puluh sembilan) butir pil double L ,1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau tosca , dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu_ plastik isi 568 ( lima ratus enam puluh delapan) butir pil double L dan 40 pcs plastik klip kosong didalam 1 (satu) buah dosbook Hp warna kuning berada didalam kamar rumah terdakwa , dan terdakwa juga mengedarkan pil double L kepada sdr Gayuh  Pradana Mukti alias Ceprot .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot pada hari Selasa Tanggal 29 November 2024 sekira pkl 03.00 Wib  saat itu Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot menghubungi terdakwa melalui chat wa dengan mengetik “ R ( dengan maksus pil double L ready ) lalu terdakwa jawab “ anyar yo “ ( mengatakan barang baru ya ) dan terdakwa jawab “ hooh” ( iya) kemudian Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot mengatakan setelah pulang kerja nanti aku kabari sekira pkl 10.00 Wib ketika terdakw abekerja berjualan es the di Pinggir jalan Jln Kuntoro Barat kec Sutojayan Kabupaten Blitar mendatangi terdakwa mengatakan “ bun beli 2 (  dengan maksud membeli pil double L dengan harga Rp 20.000 )  dan terdakw aserahkan sebanyak 6 ( enam ) butir pil double L yang dimasukan kedalam plastik klip kosong .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot tersebut sebanyak 2 ( dua) kali .
    • Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari membeli kepada  Sdr Alfian alias Mongen ( terdakwa dalam berkas terpisah)  dengan membeli sebanyak 1  ( satu) botol isi @ 900 ( sembilan ratus ) butir pil double L seharga Rp 950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)  . dengan pembayaran dilakukan melakukan aplikasi Dana .
    • Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L tersebut  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
    • Bahwa  sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024   bahwa barang bukti dengan No ; 28284/2024 /NOF  berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,326 gram disita dari terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis dan barang bukti dengan NO : 28285/2024/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,166 gram disita dari saksi Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot     diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan No :  28284/2024/NOF dan No : 28285/ 2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti
    • parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras .

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2)    Undang Undang  Republik Indonesia No 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya