Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2016/PN Blt MASRO'IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASRO'IN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa: MASRO'IN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama: DZULFIKAR ZIDAN ARZAQI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dlam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat yang berhubungan dengan peminjaman dengan jaminan tanah sebagai berikut: - sebidang tanah seluas 700 m2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 97 dan gambar situasi tanggal 20-10-1993 Nomor 6551, yang terletak di desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dengan atas nama MASRO'IN (Pembeli) sesuai Akta Jual Beli Nomor: 222/2016;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak