Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505CLT20061126702 yang semula tertulis: NIKEN AYU L.P. dirubah/dibetulkan menjadi: NIKEN AYU LINTANG PERMADANI ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KTP NIK: 3505194411020002 yang semula tertulis : NIKEN AYU L.P. dirubah/dibetulkan menjadi : NIKEN AYU LINTANG PERMADANI ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505193105061895 yang semula tertulis : NIKEN AYU L.P. dirubah/dibetulkan menjadi : NIKEN AYU LINTANG PERMADANI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |