Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat,
- Menyatakan, menetapkan bahwa
-
Utara : tanah Mukhlis
2). Tanah seluas 0,145 ha ( kira-kira 100 ru) dalam petok nomor 1258, SPPT nomor 1973 Persil Nomor 145 atas nama Martoprawiro. Yang dibeli dari H. Ridwan, dengan batas-batas
Utara : tanah Martoprawiro/Mukhlis
- Menyatakan, menetapkan bahwa Rp 35.700.000,-/Rp 47.500.000 kali atau 0,71 atau 71 % dari seluruh tanah-tanah obyek sengketa sebagaimana petitum 2 diatas berasal dari penjualan Harta Asal Penggugat, sehingga 71 % tanah-tanah sengketa adalah hak milik Penggugat. Maka segala peralihan hak tanah-tanah di atas tanpa persetujuan dari Penggugat berikut surat-surat hak atas tanah yang terbit karenanya adalah batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapapun juga yang menguasai tanah untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk dibagi dengan Tergugat sesuai hukum tanpa beban hak apapun juga secara sukarela setelah putusan memperoleh kekuatan yang tetap (inkracht) dan jika tidak mau maka Penggugat dapat meminta kepada juru sita Pengadilan Negeri Blitar dengan bantuan Aparatur POLRI untuk melakukan eksekusi riil terhadap obyek sengketa dimaksud.
- Membebankan beaya menurut hukum, --------------------------
|