Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2016/PN Blt SITI KHOLIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KHOLIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI KHOLIMAH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : KEANDRA FAIZ NANDA TRY PURWANTO yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani pinjaman ke PT. Bank Mandiri Blitar dengan jaminan sebagai berikut : Sebidang tanah perumahan dengan SHM No. 234, Luas 505 M2, yang terletak di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, atas nama pemegang hak : AGUS HERI PURWANTO;
  3. Menetapkan menurut hokum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak