Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI KHOLIMAH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : KEANDRA FAIZ NANDA TRY PURWANTO yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani pinjaman ke PT. Bank Mandiri Blitar dengan jaminan sebagai berikut : Sebidang tanah perumahan dengan SHM No. 234, Luas 505 M2, yang terletak di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, atas nama pemegang hak : AGUS HERI PURWANTO;
- Menetapkan menurut hokum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini
|