Dakwaan |
- DAKWAAN :
------Bahwa ia terdakwa WARAS ARIS SETIAWAN bin Alm. TUKIDI, pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2017 sekitar jam 09.15 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di sebuah Gang di Jl. Timor, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kalung emas berat 5 gr, barang mana baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan Sdri. CHOMSIYAH (selanjutnya disebut Korban) yang mana perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
|