Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
441/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | 1.ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO 2.HARYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 441/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 473/B/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO dan terdakwa HARYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira jam 17.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di jalan umum dusun Darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------- Bahwa ketika saksi korban Maman Wijayanto pulang dari rumah saudaran Endro alamat dusun darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Selorejo dengan naik sepeda motor Yamaha Vega R warna biru No.Pol. AG 6687 LK diperjalanan petrtigaan Ringin jalan numum dusun Darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo kabupaten Blitar dipanggil oleh terdakwa ADI SUSANTO al COTOK Bin MUJITO, saksi korban Maman Wijayanto berhenti , karena terdakwa ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO emosi karena menuduh saksi korban Maman Wijayanto telah berselingkuh dengan istrinya yaitu saksi Denis Niken DWINATA , langsung memukul saksi korban Maman Wijayanto yang posisinya diatas sepeda motornya dengan tangan kanan kosong mengepal mengenai wajah bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan luka lebam/memar, sehingga saksi korban Maman Wijayanto jatuh terguling ditanah, setelah saksi korban Maman Wijayanto jatuh tergulung ditanah dengan posisi tengkurap , saudara Sutris als Madrim (DPO) juga ikut memegang tangan kanan saksi korban Maman Wijayanto juga memukul dengan menggunakan tangan kanan kosong mengepal mengenai kepala saksi korban Maman Wijayanto, sedangkan terdakwa HARIYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO menampar dengan sandal jepit mengenai bagian wajah pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan pipinya memerah, saksi korban Maman Wijayanto berusaha bangun memegang sepeda motornya dan mengamankan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selorejo. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas, telah diperoleh hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/17/409.104/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Rofiq Ahmad dengan kesimpulannya: pada korban ditemukan hematoma pada kepala samping kiri bagian atas, luka lebam pada alis kiri, pada bawah mata kiri dan pipi kanan serta memar pada depan telinga kanan diduga akibat benturan dengan benda tumpul
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 (1) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |