Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. 1.ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO
2.HARYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 441/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 473/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO[Penahanan]
2HARYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  terdakwa ADI SUSANTO Als COTOK Bin MUJITO  dan terdakwa HARYANTO Als HARY Bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu  tanggal  28 Agustus 2016 sekira jam 17.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus  tahun 2016 bertempat di jalan umum dusun  Darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo  kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

Bahwa ketika saksi korban Maman Wijayanto  pulang dari rumah saudaran Endro alamat dusun darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Selorejo  dengan naik sepeda motor Yamaha Vega R warna biru No.Pol. AG 6687 LK diperjalanan  petrtigaan Ringin jalan numum dusun Darungan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo kabupaten Blitar dipanggil oleh  terdakwa ADI SUSANTO al COTOK Bin MUJITO, saksi korban Maman Wijayanto  berhenti , karena terdakwa ADI SUSANTO Als COTOK  Bin MUJITO emosi karena menuduh saksi korban Maman Wijayanto telah berselingkuh dengan istrinya yaitu saksi Denis Niken DWINATA ,  langsung memukul saksi korban Maman Wijayanto yang posisinya diatas sepeda motornya dengan tangan kanan kosong mengepal mengenai wajah bagian mata sebelah kiri  sebanyak 1 (satu) kali  mengakibatkan  luka lebam/memar, sehingga saksi korban Maman Wijayanto jatuh terguling ditanah, setelah saksi korban Maman Wijayanto  jatuh tergulung ditanah dengan posisi tengkurap , saudara  Sutris als Madrim  (DPO)  juga ikut memegang tangan kanan saksi korban Maman Wijayanto  juga memukul  dengan menggunakan  tangan kanan kosong mengepal mengenai kepala saksi korban Maman Wijayanto, sedangkan terdakwa HARIYANTO  Als HARY Bin HADI PRAYITNO  menampar dengan sandal jepit mengenai bagian  wajah pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan  pipinya memerah, saksi korban

Maman Wijayanto  berusaha bangun memegang sepeda motornya dan mengamankan  serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selorejo.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas, telah diperoleh  hasil Visum Et Repertum  Nomor: 440/17/409.104/2016  tanggal 29 Agustus 2016 yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Rofiq Ahmad dengan kesimpulannya: pada korban ditemukan hematoma pada kepala samping kiri bagian atas, luka lebam pada alis kiri, pada bawah mata kiri dan pipi kanan serta memar pada depan telinga kanan diduga akibat benturan dengan benda tumpul

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  170 (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya