Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.B/2016/PN Blt | Grisnita Devi, S.H. | AGUS FAHREZA Bin SUJAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/175/0.5.22/Epp.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AGUS FAHREZA BIN SUJAK, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah korban Sdr MESENI yang terletak di Dusun Sumberasri RT./RW. 02/04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi betina umur sekitar 4 (empat) tahiun warna merah kekuning-kuningan kepala putih, jenis Semental, senilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (Limabelas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (duaratus limapuluh rupiah), barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban MESENI atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa seekor ternak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa AGUS FAHREZA BIN SUJAK telah merencanakan hendak mngambil 1 (satu ekor sapi sapi betina umur sekitar 4 (empat) tahiun warna merah kekuning-kuningan kepala putih, jenis Semental, tanpa seizin pemiliknya yaitu SDR. MESENI yang merupakan mertua Terdakwa sendiri dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa berpura-pura berkunjung ke rumah mertuanya yaitu saksi korban SDR. MESENI yang berada Dusun Sumberasri RT./RW. 02/04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, lalu sesampai di rumah SDR MESENI untuk melaksanakan rencananya, Terdakwa saat itu mengamati situasi sekitarnya; dimana saat itu Terdakwa bertemu dengan istri terdakwa yang bernama Sdri ANA yang masih berada di rumah, sehingga Terdakwa lebih lanjut mengantar istrinya terlebih dahulu ke tempat istri Terdakwa bekerja di warung Jeblog sekitar pukul 07.00 wib. Sepulang dari mengantar istri terdakwa, Terdakwa bertemu dengan mertua, yaitu saksi korban SDR. MESENI lalu antara Terdakwa dan saksi korban berbincang-bincang hingga sekitar 2 jam lebih. Selanjutnya, saksi korban MESENI meminta Terdakwa untuk menunggu di rumah saksi korban. Setelah merasa situasi aman dan Terdakwa berada sendirian di rumah mertuanya yaitu saksi korban SDR. MESENI yang berada Dusun Sumberasri RT./RW. 02/04 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tersebut, tanpa sepengetahuan saksi korban SDR MESENI, Terdakwa merencanakan hendak menyewa tukang angkut hewan ternak sapi yang berada di Desa Pasirharjo, Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi sdr AZIS ROMELI, untuk meminta nomor hand phone tukang angkut hewan ternak sapi, agar datang ke alamat yang telah Terdakwa beritahukan, yaitu rumah sdr MESENI dan selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB, saudara AZIS sopir pick-up datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa selanjutnya membayar ongkos sewa jasa pengangkut hewan ternak sapi, dimana saat itu Sdr.AZIS sempat merasa curiga dengan menanyakan kepada terdakwa “iki sapi beres opo gak sak jane (Sapi ini sebenarnya benar (milikmu) atau bukan)” lalu dijawab oleh Terdakwa ” Beres, masalahe sapi iki sapiku dewe. (Beres, ini ternak sapi milikku sendiri” dimana sopir tidak mengetahui bahwa hewan ternak berupa sapi tersebut adalah milik Sdr. MESENI selanjutnya Terdakwa menyuruh sopir untuk mengangkut hewan ternak berupa sapi tersebut ke arah Desa.Jajar Kecamatan Kanigoro, di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr.HERMAN, dan setelah sampai di rumah sdr HERMAN hewan ternak berupa sapi tersebut di turunkan dari mobil pick up lalu sopir pengangkut yakni, sdr AZIS menerima ongkos sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dari Terdakwa. Terdakwa selanjutnya menghubungi penjual sapi yang dikenal oleh Terdakwa, yaitu Sdr.DIN (saksi ACHMAD YAUDIN) dimana selanjutnya terdakwa menawarkan harga ternak sapi tersebut sebesar Rp15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa menerima uang hasil penjualan sapi curian tersebut. Adapun uang hasil penjualan sapi tersebut oleh Terdakwa telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk berfoya – foya.
Bahwa selanjutnya, pada saat saksi korban SDR MESENI pulang dari mencari rumput di persawahan, bermaksud untuk memberi makan ternak, dimana saksi saat itu menuju ke kandang sapi yang berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya merasa terkejut melihat sapi saksi telah hilang. Setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi memberi tahu keluarga dan perangkat desa untuk mencari di sekitar rumah, hingga akhirnya saksi korban SDR MESENI mengetahui bahwa ternyata ternak sapi tersebut telah diambil dan dijual oleh terdakwa tanpa seizin saksi korban SDR.MESENI, sehingga atas kejadian tersebut, saksi korban MESENI merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa. Saksi korban selanjutnya melaporkan kepada petugas POLSEK TALUN guna diproses menurut hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MESENI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (Limabelas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus limapuluh Rupiah) ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |