Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
a.Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 795/D.Tahun 1999, tertulis YUSUF WAHYUDI, dirubah menjadi YUSUP WAHYUDI;
b.Pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 5105030602730001, tertulis YUSUP WAHYUDI, S.AG, MA. Dirubah menjadi YUSUP WAHYUDI;
c.Pada Kartu Keluarga nomor : 3505193003230002 tertulis YUSUP WAHYUDI, S.AG. MA dirubah menjadi YUSUP WAHYUDI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |