Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. BPR MULYA SRI REJEKI 1.SUMARDI
2.JUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULYA SRI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARDI
2JUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.132.800,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 27.132.800,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 20.000.000 6.901.200 13.098.800
Bunga 10.800.000 2.100.000 8.700.000
Denda 5.334.000 - 5.334.000
Total 36.134.000 9.001.200 27.132.800
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 23/04/2020 23-05-2020 0 Rp                -
Angsuran Ke 2 26/06/2020 23/06/2020 0 Rp                - 
Angsuran Ke 3 09/09/2020 23/07/2020 48 Rp           288.000 
Angsuran Ke 4 09/09/2020 23/08/2020 17 Rp           102.000 
Angsuran Ke 5 29/09/2020 23/09/2020 6 Rp             36.000 
Angsuran Ke 6 17/05/2021 23/10/2020 206 Rp        1.236.000
Angsuran Ke 7 19/06/2021 23/11/2020 208 Rp        1.248.000
Hitungan sampai akhir bln januari 2022 31/01/2022 23-12-2020 404 Rp        2.424.000
TOTAL Rp        5.334.000 
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak