Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 89639358/6166/01/2022 tanggal 26-01-2022 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp. 21.147.371,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.121.147.371,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 01148 atas nama Yudi Purwoko sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Desember 2017 nomor 1051/Ngadirenggo/2017, seluas 1227 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Wlingi, Kelurahan Ngadirenggo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |