Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH FREDY CHRISANDY ZENTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 440/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-477/0.5.22/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY CHRISANDY ZENTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai  dengan bulan Desember 2015  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu  perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took  buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
  • Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
  • Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku  baru
  • Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel  yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
  • Bahwa dari hasil pemesanan  buku buku komik/ novel  yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa  pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan  ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
  • Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian  sebagai berikut :

TGL NOTA

JUMLAH BUKU ( EXP)

TOTAL

TGL KWIT( PEMBYARAN )

NOMINAL KWITANSI

 

 

 

06   Nop  13

   600.000

 

 

 

12   Nop  13

   600.000

19 Nov 13

   16

     681.000

19   Nop  13

   650.000

26 Nov 13

   45

  1.237.000

27   Nop, 13

   700.000

03 Dec 13

   28

     685.100

03   Des  13

   600.000

10 Dec 13

   37

  1.307.900

11   Des   13

   650.000

17 Dec 13

   18

     655.100

 19  Des   13

   700.000

24 Dec 13

   53

   1.438.600

  24 Des   13

   800.000

31 Dec 13

   21

      414.000

  31 Des   13

   500.000

 

   218

   5.135.360

 

 5.800.000

Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam  enam ratus emapt pulu rupiah )  serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)  dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia

                 Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian  :

Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia

Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini 

  • akibat perbuata
  • Bahwa pada tahun 2015 Saeroji telah melakukan pengembalian buku    Kurang lebih   1.749.000 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000  tiga puluh empat juta tiga ratus ribu   rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa

 

  • Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
  • Tahun 2013 sebesar  Rp       5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2014 sebesar  Rp     34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2015 sebesar  Rp     34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Jumlah seluruhnya   Rp  78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh  Searoji sebesar  Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat  juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
  • Akibatnya toko   Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai  dengan bulan Desember 2015  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,,        , dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan , perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took  buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
  • Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
  • Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku  baru
  • Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel  yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
  • Bahwa dari hasil pemesanan  buku buku komik/ novel  yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa  pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan  ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
  • Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian  sebagai berikut :

TGL NOTA

JUMLAH BUKU ( EXP)

TOTAL

TGL KWIT( PEMBYARAN )

NOMINAL KWITANSI

 

 

 

06   Nop  13

   600.000

 

 

 

12   Nop  13

   600.000

19 Nov 13

   16

     681.000

19   Nop  13

   650.000

26 Nov 13

   45

  1.237.000

27   Nop, 13

   700.000

03 Dec 13

   28

     685.100

03   Des  13

   600.000

10 Dec 13

   37

  1.307.900

11   Des   13

   650.000

17 Dec 13

   18

     655.100

 19  Des   13

   700.000

24 Dec 13

   53

   1.438.600

  24 Des   13

   800.000

31 Dec 13

   21

      414.000

  31 Des   13

   500.000

 

   218

   5.135.360

 

 5.800.000

                 Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam  enam ratus emapt pulu rupiah )  serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)  dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia

                 Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian  :

Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia

 

Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini 

  • Bahwa pada tahun 2015 SaerSaeroji telah melakukan pengambilan buku    Kurang lebih   1.749 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000  tiga puluh empat juta tiga ratus ribu   rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa

 

  • Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
  • Tahun 2013 sebesar  Rp       5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2014 sebesar  Rp     34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2015 sebesar  Rp     34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Jumlah seluruhnya   Rp  78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh  Searoji sebesar  Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat  juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
  • Akibatnya toko   Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa FREDY CHRISANDY ZENTIKA  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan September 2013 sampai  dengan bulan Desember 2015  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan september tahun dua ribu tiga belas sampai dengan bulan desember tahun dua ribu lima belas , bertempat di Toko Buku Mulia Jalan Semeru No 62 Kota Blitar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,,     dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan  piutang  perbuatan mana terjadi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal kektika terdakwa pada tahun 2011 bekerja ditoko buku Mulia sebagai karyawan yang pada saat itu terdakwa memasukan lamaran ke pemilik took  buku dengan menggunakan persyaratan daftar riwayat hidup, Foto Kopi Ijazah SMA , Fofo Kopi KK dan KTP kemudian terdakwa ditempat di pelayan selama kurang lebih 1 tahun
  • Bahwa kemudian terdakwa diangkat sebagai kasir ditoko Buku Mulia tersebut dengan tanggung jawab menjaga buku yang ada ditoko buku Mulia melakukan transaksi jual beli return buku-buku serta pembukuan keuangan
  • Bahwa setelah terdakwa berada dan ditempatkan dibagian kasir tersebut saksi Saeroji melakukan pembelian buku buku komik ke Toko Buku Mulia kemudian terdakwa sebagai karyawan sekaligus kasir yang ditempatkan dibagian terebut melayani pembelian serta pesanan buku buku yang dilakukan oleh Saeroji yang pada saat itu Saeroji memesan buku komik serta novel yang baru dengan per item buku dengan judul buku buku  baru
  • Bahwa kemudian system pembayaran pembelian buku komik /novel  yang dipesan oleh Saeroji tersebut Saeroji menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa dimana dalam pembayaran tersebut berfariasi tergantung kepimilikan uang yang dimiliki oleh Saeroji
  • Bahwa dari hasil pemesanan  buku buku komik/ novel  yang dilakukan oleh Saeroji kepada terdakwa  pembayaran yang dilakukan oleh Saeroji oleh terdakwa tidak disetorkan  ataupun dibukukan kedalam buku pemasukan dan pengeluaran yang ada didalam took buku Mulia
  • Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dimulai pada sekira tahun 2013 dengan perincian  sebagai berikut :

TGL NOTA

JUMLAH BUKU ( EXP)

TOTAL

TGL KWIT( PEMBYARAN )

NOMINAL KWITANSI

 

 

 

06   Nop  13

   600.000

 

 

 

12   Nop  13

   600.000

19 Nov 13

   16

     681.000

19   Nop  13

   650.000

26 Nov 13

   45

  1.237.000

27   Nop, 13

   700.000

03 Dec 13

   28

     685.100

03   Des  13

   600.000

10 Dec 13

   37

  1.307.900

11   Des   13

   650.000

17 Dec 13

   18

     655.100

 19  Des   13

   700.000

24 Dec 13

   53

   1.438.600

  24 Des   13

   800.000

31 Dec 13

   21

      414.000

  31 Des   13

   500.000

 

   218

   5.135.360

 

 5.800.000

                 Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 telah menjual buku buku kepada Saeroji sebanyak kurang lebih 218 dan mengalami kelebihan pembayaran buku ditoko buku Mulia sebesar Rp 664.640,-( enam ratus enam puluh enam  enam ratus emapt pulu rupiah )  serta uang pembayaran buku sebesar Rp 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)  dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak disetorkan ketoko buku Mulia

                 Bahwa kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga melakukan penjualan buku kepada Saeroji dengan total perincian  :

Bahwa Saeroji pada tahun 2014 telah melakukan pengambilan buku kurang lebih 1.649 dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 9.633.400 ( sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan uang pembayaran buku sebesar Rp 34,700,000,-( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut uangnya telah dugunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tidak dibayarkan ke took buku Mulia

 

Kurun waktu tahun 2015 dengan urian sebagaimana dibawah ini 

  • Saeroji telah melakukan pengambilan  buku    Kurang lebih   1.749 buku  dan mengalami kekurangan pembayaran buku ditoko buku mulia sebesar Rp 6.625.440,- ( enam juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan pembayaran buku sebesar Rp 34.300.000,-( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang sebesar Rp 34.300.000  tiga puluh empat juta tiga ratus ribu   rupiah tersebut telah terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa

 

  • Bahwa dari uraian tersebut diatas Dari kurun waktu Tahun 2013 s/d 2015 uang yang berada ditoko buku Mulia yang digunakan oleh terdakwa aadalah :
  • Tahun 2013 sebesar  Rp       5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2014 sebesar  Rp     34.700.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Tahun 2015 sebesar  Rp     34.300.000,- ( tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Jumlah seluruhnya   Rp  78.800.000,- ( tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran oleh  Searoji sebesar  Rp 15.594.200,-( lima belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa menggunakan keunagan milik took Buku Mulia kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp 74.800.000,_ ( tujuh puluh empat  juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk memenenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari
  • Akibatnya toko   Buku Mulia menderita kerugian kurang lebih Rp 74.800.000,-( tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sebagai karywan di toko buku Mulia mendapatkan gaji dalam setiap bulannya kurang lebih Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut tidak ijin kepada pemilik Toko buku Mulia 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya