Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2024/PN Blt HIDAYATUR RAHMAN MASFUFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYATUR RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO,S.H.,M.HHIDAYATUR RAHMAN
Tergugat
NoNama
1MASFUFAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDI PRIONO,SH.MHMASFUFAH
Turut Tergugat
NoNama
1YAYASAN BINA CITRA ANAK BANGSA Cq. UNIVERSITAS ISLAM BALITAR BLITAR
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN BPN ATR KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO, S.SiT.,MH.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BPN ATR KOTA BLITAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Sah menurut hukum:
a.Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 83 antara Tergugat dan MAANI, Dkk, tanggal 21 Maret 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT ANANG SUSAPTO,SH,;
b.Akta Kuasa Menjual Nomor : 84 dari MAANI, Dkk kepada Tergugat tanggal 21 Maret 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT ANANG SUSAPTO,SH.,;
c.Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat terhadap tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI, seharga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta) berdasarkan jual beli tanggal 24 Mei 2001 yang selanjutnya dipertegas atau diperkuat dengan Akta Pernyataan Nomor : 8, tanggal 04 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Yulaika Ningsih,S.H.,M.Kn.,;
4.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan dan Menetapkan Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI;
6.Memberikan Ijin/kuasa kepada Penggugat sebagai berikut:
a.Untuk mengurus Sertipikat Baru sebagai Sertipikat Pengganti sebagaimana (Dictum 5) di Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Blitar;
b.Untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Blitar baik bertindak sebagai Penjual maupun Pembeli terhadap Objek Tanah dan Bangunan  sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI;
7.Memerintahkan Turut Tergugat II dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Blitar untuk melakukan proses penerbitan sertipikat baru sebagai sertipikat pengganti selanjutnya melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dari atas nama : YAMANI menjadi atas nama Penggugat;
8.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak