Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Sah menurut hukum:
a.Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 83 antara Tergugat dan MAANI, Dkk, tanggal 21 Maret 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT ANANG SUSAPTO,SH,;
b.Akta Kuasa Menjual Nomor : 84 dari MAANI, Dkk kepada Tergugat tanggal 21 Maret 2001 dibuat dihadapan Notaris/PPAT ANANG SUSAPTO,SH.,;
c.Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat terhadap tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI, seharga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta) berdasarkan jual beli tanggal 24 Mei 2001 yang selanjutnya dipertegas atau diperkuat dengan Akta Pernyataan Nomor : 8, tanggal 04 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Yulaika Ningsih,S.H.,M.Kn.,;
4.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan dan Menetapkan Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI;
6.Memberikan Ijin/kuasa kepada Penggugat sebagai berikut:
a.Untuk mengurus Sertipikat Baru sebagai Sertipikat Pengganti sebagaimana (Dictum 5) di Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Blitar;
b.Untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Blitar baik bertindak sebagai Penjual maupun Pembeli terhadap Objek Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama: YAMANI;
7.Memerintahkan Turut Tergugat II dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Blitar untuk melakukan proses penerbitan sertipikat baru sebagai sertipikat pengganti selanjutnya melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 876 atas nama: YAMANI, seluas 2.264 m2, Gambar Situasi Nomor : 1953 Tanggal 11-9-1995, yang terletak Jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dari atas nama : YAMANI menjadi atas nama Penggugat;
8.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |