Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. EKO WAHYU PRAMONO bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 143/05.22/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYU PRAMONO bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      ----- Bahwa Ia terdakwa EKO WAHYU PRAMONO bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Simping Nomor 77 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja secara melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu, berupa 1 Unit mobil toyota vios no pol. L 1187 MA tahun 2003 Noka MR053HY4239006678 no sin INZX084371 warna silver metalik,  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban WISMA WIJI SANTOSO, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------

       ----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya antara Terdakwa EKO WAHYU PRAMONO bin SLAMET dan saksi korban WISMA WIJI SANTOSO, selaku pemilik 1 (satu) Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 no sin INZX084371 warna silver metalik,  telah saling mengenal karena Terdakwa dan korban bertetangga  yakni Terdakwa kontrak bersebelahan di samping rumah saksi korban yang berada di Jl. Simping Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar  selama  1 bulan, dimana selama perkenalan tersebut, Terdakwa sering dimintai tolong oleh saksi korban untuk menservis kendaraan milik korban berupa 1 Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 no sin INZX084371 warna silver metalik.   Kemudian, pada hari Rabu tanggal 27 januari  2016  sekitar pkl. 10.00 wib, saksi korban kembali minta tolong Terdakwa untuk servis kendaraan yaitu untuk membenahi kaca spion mobil Vios sebelah kanan dan kaca pintu bagian depan sebelah kiri untuk di bawa ke bengkel milik sdr. WAGITO alamat kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dimana saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai biaya service kaca mobil.  Terdakwa selanjutnya membawa 1 (satu) Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 no sin INZX084371 warna silver metalik ke tempat servis tersebut, namun karena kaca mobil tersebut belum jadi, Terdakwa tanpa seizin saksi WISMA WIJI SANTOSO membawa 1 Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 ke Malang, selanjutnya Terdakwa berniat untuk meminjam uang dengan menjadikan 1 Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA sebagai jaminan hutang/ pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Duapuluh Juta Rupiah).  Selanjutnya, tanpa seizin pemiliknya yaitu korban WISMA WIJI SANTOSo,  Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 nosin INZX084371 warna silver metalik kepada saksi SDRI.TUKILAH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang tersebut nanti dikembalikan sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).  Terhadap kepemilikan mobil tersebut, Terdakwa mengakui sebagai miliknya sendiri dengan memperlihatkan 1 (satu) lembar STNK atas 1 (satu) Unit mobil TOYOTA VIOS no pol. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 nosin INZX084371 warna silver metalik, sehingga saksi SDRI TUKILAH bersedia menerima gadai dan memberikan uang Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang diterakan dalam 1 (satu) lembar kwitansi dengan nominal Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

      Bahwa atas uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari hasil menggadaikan 1 (satu) Unit mobil TOYOTA VIOS Nomor Polisi. L 1187 MA tahun 2003 no ka MR053HY4239006678 nosin INZX084371 warna silver metalik, tersebut oleh Terdakwa telah HABIS dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk membeli 1 (SATU) unit sepeda motor suzuki satria dan STNK No Pol AG 6837 MC warna merah kombinasi hitam No Ka MH8BG41CAAJ413833 No Sin G420ID474117. Bahwa selanjutnya, saksi korban menghubungi Terdakwa melalui handphonenya namun tidak aktif,dimana selanjutnya saksi korban WISMA WIJI SANTOSO mencari keberadaan Terdakwa, dimana korban selanjutnya menghubungi Polsek Sananwetan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna diproses menurut hukum.

      Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WISMA WIJI SANTOSO mengalami kerugian biaya service sekitar Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah)           

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya