Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 317/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 342/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMAD JOKO ARI WIDODO, bersama  MUJIONO Alias PAINO (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta SUPRIONO Alias BONGKENG (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 02.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di rumah milik korban WIWIK WIJAYANTI yang beralamat di Dusun Kembangarum RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan malam hari dalam sebuah rumah, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain : --------------------------------------------

pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa berniat melakukan pencurian bersama MUJIONO Alias PAINO serta SUPRIONO Alias BONGKENG, kemudian terdakwa bersama kedua orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. AG 5046 IX mencari sasaran rumah yang bisa diambil barangnya di wilayah Dusun Kembangarum Desa Wonorejo Kecamatan Talun, dan ketika sampai dirumah korban WIWIK WIJAYANTI, yang situasinya sepi, terdakwa dan MUJIONO Alias PAINO (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan SUPRIONO Alias BONGKENG menunggu diatas sepeda motor;

Kemudian terdakwa bersama MUJIONO Als.PAINO berjalan menuju belakang rumah, dilanjutkan MUJIONO Als. PAINO membuka paksa jendela dapur rumah korban bagian belakang dengan cara dicongkel menggunakan parang, setelah terbuka lalu terdakwa dengan MUJIONO Als. PAINO memasuki rumah tersebut, dan menuju sebuah kamar untuk melaksanakan pencurian, namun ketika menuju kamar didapati seorang perempuan yaitu korban, akhirnya MUJIONO Als. PAINO mengancam korban dengan cara menodongkan parang ke leher korban, sambil meminta barang-barang korban, jika tidak mau menyerahkan maka MUJIONO Als. PAINO akan membunuh korban;

Karena korban ketakutan akhirnya menyerahkan barang miliknya yaitu berupa : cincin emas seberat 4 (empat) gram, anting seberat 2 (dua) gram, uang tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah TAB merk Samsung 10 inch, 1 (satu) buah HP merk Blackberry Onik 2, 1 (satu) buah HP merk Samsung, serta barang-barang yang ada

 

2

 

didalam dompet korban yaitu 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 1 (satu) buah ATM Bank Muamalat, 1 (satu) buah ATM Bank Jatim, 1 (satu) buah ATM Bank Syariah, KTP An. Korban, SIM C, Kartu NPWP an. Korban;

Setelah itu terdakwa dan MUJIONO Als.PAINO keluar rumah melalui jendela dapur sebagaimana ketika masuk, dan ketika sudah berada diluar rumah lalu MUJONO Als.PAINO menghubungi SUPRIONO Als. BONGKENG melalui HP, beberapa saat kemudian SUPRIONO datang dengan sepeda motor Honda Vario, dan terdakwa bersama kedua orang tersebut meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumah masing-masing;

Dan keesokan harinya terdakwa oleh MUJIONO Als. PAINO diberi bagian uang hasil pencurian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke- 1, 2, 3 KUHP. -------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

---------- Bahwa terdakwa MOH. JOKO ARI WIDODO, bersama  MUJIONO Alias PAINO (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta SUPRI Alias BONGKENG (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 02.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di rumah milik korban WIWIK WIJAYANTI yang beralamat di Dusun Kembangarum RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada diistu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain

pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa berniat melakukan pencurian bersama MUJIONO Alias PAINO, serta SUPRI Alias BONGKENG, kemudian terdakwa bersama kedua orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. AG 5046 IX mencari sasaran rumah yang bisa diambil barangnya di wilayah Dusun Kembangarum Desa Wonorejo Kecamatan Talun, dan ketika sampai dirumah korban WIWIK WIJAYANTI, yang situasinya sepi, terdakwa dan MUJIONO Alias PAINO (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan SUPRI Alias BONGKENG menunggu diatas sepeda motor;

Kemudian terdakwa bersama MUJIONO Als.PAINO berjalan menuju belakang rumah, dilanjutkan MUJIONO Als. PAINO membuka paksa jendela dapur rumah korban bagian belakang dengan cara dicongkel menggunakan parang, setelah terbuka lalu terdakwa dengan MUJIONO Als. PAINO memasuki rumah tersebut, dan menuju sebuah kamar untuk melaksanakan pencurian, namun ketika menuju kamar didapati seorang perempuan yaitu korban, akhirnya MUJIONO Als. PAINO mengancam korban dengan cara menodongkan parang ke leher korban, sambil meminta barang-barang korban, jika tidak mau menyerahkan maka MUJIONO Als. PAINO akan membunuh korban;

Karena korban ketakutan akhirnya menyerahkan barang miliknya yaitu berupa : cincin emas seberat 4 (empat) gram, anting seberat 2 (dua) gram, uang tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah TAB merk Samsung 10 inch, 1 (satu) buah HP merk Blackberry Onik 2, 1 (satu) buah HP merk Samsung, serta barang-barang yang ada didalam dompet korban yaitu 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 1 (satu) buah ATM Bank Muamalat, 1 (satu) buah ATM Bank Jatim, 1 (satu) buah ATM Bank Syariah, KTP An. Korban, SIM C, Kartu NPWP an. Korban;

Setelah itu terdakwa dan MUJIONO Als.PAINO keluar rumah melalui jendela dapur sebagaimana ketika masuk, dan ketika sudah berada diluar rumah lalu MUJONO Als.PAINO menghubungi SUPRI Als. BONGKENG via HP, beberapa saat kemudian SUPRI datang

dengan sepeda motor Honda Vario, dan terdakwa bersama kedua orang tersebut meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumah masing-masing;

Dan keesokan harinya terdakwa oleh MUJIONO Als. PAINO diberi bagian uang hasil pencurian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya