INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2022/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | HANIFA BAUZIR Alias HANI Bin Alm WIJIONO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-265/M.5.22/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa HANIFA BAUZIR Als. HANI Bin (Alm) WIJIONOpada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira jam 11.00. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2022, atau waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa Dusun Bacem RT.03 RW.03 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitaratau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 20.00 wib saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI yang merupakan rekan kerja terdakwa datang kerumah terdakwa dengan tujuan nongkrong di rumah terdakwa, kemudian saat ngobrol tersebut sekitar pukul 22.00. WIB terdakwa memesan sabu dengan istilah ½ gram kepada saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI dan saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI menyanggupi untuk mencarikan pesanan terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 02.00. WIB saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa terima berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Selanjutnya setelah itu pada pukul 11.00. Wib terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian sabu tersebut kepada saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEIsejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)di rumah terdakwa sendiri yaitu Dusun Bacem RT.03RW.03 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
- Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi untuk mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI sudah sekitar 4 (empat) kali, dan sabu yang terdakwa dapatkan atau beli dari saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa ketika itu pada waktu dan tempat yang sama tersebut diatas, terdakwa disamping bertransaksi sabu, juga melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi jemis Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) box berisi masing-masing 20 (dua puluh) butir, sehingga totalnya 40 (empat puluh) butir pil dobel L, dengan harga pembelian sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Blitar, karena terdakwa kedapatan telah membeli, memiliki dan menyimpan dan menguasai 2 (dua) klip narkotika jenis sabu.
- Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa HANIFA BAUZIR Alias HANI Bin (Alm) WIJIONO ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,18 Gram;
- 38 (tiga puluh delapan) butir pil Dobel L terdiri :
a. 1 (satu) klip Pil Dobel L berisikan 15 butir;
b. 1 (satu) bungkus alumunium foil Pil Dobel L berisikan 20 butir;
c. 3 (tiga) butir Pil Dobel L;
- 2 (dua) bungkus berisikan klip;
- 10 (sepuluh) lembar alumunium foil;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) set alat untuk merancang alat bong;
- 2 (dua) buah pipet kaca 1 (satu) diantaranya berisikan sabu;
- 2 (dua) buah bungkus rokok Surya Gudang Garam bekas;
- 2 (dua) buah kompor;
- 2 (dua) buah alat bong;
- 1 (satu) buah HP merk LG K8 warna Gold.
- Bahwa barang bukti-barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa HANIFA BAUZIR Alias HANI Bin (Alm) WIJIONO. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu dan pil dobel L yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 01814/NNF/2022 tanggal 16 bulan Maret tahun 2022, disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03633/2022/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dan nomor : 03634/2022/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa HANIFA BAUZIR Als. HANI Bin (Alm) WIJIONOpada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira jam 16.00. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2022, atau waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa Dusun Bacem RT.03 RW.03 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 20.00 wib saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI yang merupakan rekan kerja terdakwa datang kerumah terdakwa dengan tujuan nongkrong di rumah terdakwa, kemudian saat ngobrol tersebut sekitar pukul 22.00. WIB terdakwa memesan sabu dengan istilah ½ gram kepada saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI dan saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI menyanggupi untuk mencarikan pesanan terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 02.00. WIB saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa terima berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Selanjutnya setelah itu pada pukul 11.00. Wib terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian sabu tersebut kepada saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEIsejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)di rumah terdakwa sendiri yaitu Dusun Bacem RT.03RW.03 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
- Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi untuk mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI sudah sekitar 4 (empat) kali, dan sabu yang terdakwa dapatkan atau beli dari saksi M. RIO NOFIANDI Alias RIO Bin MADJEI untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa ketika itu pada waktu dan tempat yang sama tersebut diatas, terdakwa disamping bertransaksi sabu, juga melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi jemis Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) box berisi masing-masing 20 (dua puluh) butir, sehingga totalnya 40 (empat puluh) butir pil dobel L, dengan harga pembelian sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar jam 16.00. WIB., terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Blitar, karena terdakwa kedapatan telah membeli, memiliki dan menyimpan dan menguasai 2 (dua) klip narkotika jenis sabu.
- Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa HANIFA BAUZIR Alias HANI Bin (Alm) WIJIONO ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,18 Gram;
- 38 (tiga puluh delapan) butir pil Dobel L terdiri :
a) 1 (satu) klip Pil Dobel L berisikan 15 butir;
b) 1 (satu) bungkus alumunium foil Pil Dobel L berisikan 20 butir;
c) 3 (tiga) butir Pil Dobel L;
- 2 (dua) bungkus berisikan klip;
- 10 (sepuluh) lembar alumunium foil;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) set alat untuk merancang alat bong;
- 2 (dua) buah pipet kaca 1 (satu) diantaranya berisikan sabu;
- 2 (dua) buah bungkus rokok Surya Gudang Garam bekas;
- 2 (dua) buah kompor;
- 2 (dua) buah alat bong;
- 1 (satu) buah HP merk LG K8 warna Gold.
- Bahwa barang bukti-barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa HANIFA BAUZIR Alias HANI Bin (Alm) WIJIONO. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu dan pil dobel L yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 01814/NNF/2022 tanggal 16 bulan Maret tahun 2022, disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03633/2022/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dan nomor : 03634/2022/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |