Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505085110760002 yang semula tertulis: RAWIT dirubah/dibetulkan menjadi: RAWIT RIANTI;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505082208060934 yang semula tertulis: RAWIT dirubah/dibetulkan menjadi: RAWIT RIANTI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |