Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | SUPRIANTO Als PEKOK Bin TURIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 151/B/04/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia SUPRIANTO ALS. PEKOK Bin TURIMIN bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO), baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH warna hitam, 1(satu) lembar STNK Honda Grand Nopol.AG-4771-KH, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda Prima Nopol.L-3538-MJ dan uang tunai sebesar Rp.1.540.00,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi SUKARDI, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO) berencana untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa dan SUPANI mencari sasaran rumah yang akan dicurinya dan setelah dapat, selanjutnya pada malam harinya terdakwa bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO) berangkat menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan ARIS (DPO) turun dan mendekat rumah tersebut, kemudian terdakwa dan ARIS (DPO) masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela sebelah selatan rumah tersebut dengan menggunakan obeng, setelah jendela terbuka terdakwa dan ARIS (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil sebuah dompet yang berisi uang di saku jaket dan STNK dari sepeda motor Honda Grand, kemudian terdakwa ingin mengambil BPKB Honda Grand tersebut akan tetapi salah mengambilnya, yang diambil BPKB sepeda motor Honda Prima, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dan terdakwa melihat 2 (dua) sepeda motor lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Prima, kemudian terdakwa dan ARIS (DPO) mengambil dan mengeluarkan sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH tersebut lewat pintu depan rumah tersebut dengan cara terdakwa membuka Grendel pintunya, dan sesampainya di luar rumah tersebut sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH dihidupkan dengan menggunakan kunci kontak Honda Prima, namun tidak bisa hidup malah kunci kontak Honda Prima patah, yang akhirnya sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH tersebut oleh terdakwa dan ARIS (DPO) ditinggal disamping rumah tersebut, lalu terdakwa dan ARIS (DPO) pergi meninggal halaman rumah tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Saksi SUKARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 4, 5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |