Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. SUPRIANTO Als PEKOK Bin TURIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 151/B/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Als PEKOK Bin TURIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia SUPRIANTO ALS. PEKOK Bin TURIMIN bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO), baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 00.30 Wib, atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH warna hitam, 1(satu) lembar STNK Honda Grand Nopol.AG-4771-KH, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda Prima Nopol.L-3538-MJ dan uang tunai sebesar Rp.1.540.00,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi SUKARDI, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO) berencana untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa dan SUPANI mencari sasaran rumah yang akan dicurinya dan setelah dapat, selanjutnya pada malam harinya terdakwa bersama – sama SUPANI (DPO) dan ARIS (DPO) berangkat menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan ARIS (DPO) turun dan mendekat rumah tersebut, kemudian terdakwa dan ARIS (DPO) masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela sebelah selatan rumah tersebut dengan menggunakan obeng, setelah jendela terbuka terdakwa dan ARIS (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil sebuah dompet yang berisi uang di saku jaket dan STNK dari sepeda motor Honda Grand, kemudian terdakwa ingin mengambil BPKB Honda Grand tersebut akan tetapi salah mengambilnya, yang diambil BPKB sepeda motor Honda Prima, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dan terdakwa melihat 2 (dua) sepeda motor lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Prima, kemudian terdakwa dan ARIS (DPO) mengambil dan mengeluarkan sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH tersebut lewat pintu depan rumah tersebut dengan cara terdakwa membuka Grendel pintunya, dan sesampainya di luar rumah tersebut sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH dihidupkan dengan menggunakan kunci kontak Honda Prima, namun tidak bisa hidup malah kunci kontak Honda Prima patah, yang akhirnya sepeda motor Honda Grand Nopol.AG-4771-KH  tersebut oleh terdakwa dan ARIS (DPO) ditinggal disamping rumah tersebut, lalu terdakwa dan ARIS (DPO) pergi meninggal halaman rumah tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Saksi SUKARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

         -----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 4, 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya