Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2016/PN Blt | IPE WIRYANINGTYAS, SH | SUMADI als. PENDEK Bin RADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 62/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUMADI Als.PENDEK Bin RADI pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di hutan petak 54 f di kawasan hutan Perhutani masuk Dsn.Tuwuhrejo Ds.Kesamben Kec.Kesamben Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------ Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa gergaji tangan dan sebuah calok, sesampai di hutan jati petak 54 f di kawasan hutan Perhutani masuk Dsn.Tuwuhrejo Ds.Kesamben Kec.Kesamben Kab.Blitar tersebut terdakwa melihat ada pohon jati dengan bulat 117 Cm, kemudian oleh terdakwa dipotong dengan menggunakan gergaji, setelah roboh kemudian dipotong-potong menjadi 6 potong, masing-masing dengan ukuran :
setelah selesai oleh terdakwa mau diangkut dibawa pulang , tiba-tiba ada Petugas Perhutani (saksi Joko Prasetyo dan Sokib) yang sedang melakukan patroli di hutan tersebut, kemudian terdakwa langsung dilakukan penangkapan karena terdakwa dalam menebang kayu milik Perhutani tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang dan kayu hasil penebangan terdakwa tersebut disita oleh Petugas Perhutani untuk dijadikan barang bukti, adapun tujuan terdakwa menebang kayu milik Perhutani tanpa ijin tersebut akan digunakan untuk membuat perabot rumah yaitu kursi.
Akibat perbuatan terdakwa Pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.3.292.447.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)-----------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |