Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2016/PN Blt IPE WIRYANINGTYAS, SH SUMADI als. PENDEK Bin RADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 62/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IPE WIRYANINGTYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI als. PENDEK Bin RADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUMADI Als.PENDEK Bin RADI  pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 07.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di hutan petak 54 f  di kawasan hutan Perhutani masuk Dsn.Tuwuhrejo Ds.Kesamben Kec.Kesamben Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 05.30 WIB  terdakwa berangkat dari rumahnya  dengan membawa gergaji tangan dan sebuah calok, sesampai di hutan jati petak 54 f  di kawasan hutan Perhutani masuk Dsn.Tuwuhrejo Ds.Kesamben Kec.Kesamben Kab.Blitar tersebut terdakwa  melihat ada pohon jati dengan bulat 117 Cm, kemudian oleh terdakwa dipotong dengan menggunakan gergaji, setelah roboh kemudian dipotong-potong menjadi 6 potong, masing-masing dengan ukuran :

  • 2 (dua) potong kayu jati panjang 120 cm diameter 13 cm.
  • 1 (satu) potong kayu jati panjang 220 cm diameter 19 cm
  • 1 (satu) potong kayu jati panjang 120 cm diameter 19 cm
  • 1 (satu) potong kayu jati panjang 120 cm diameter 16 cm
  • 1 (satu) potong kayu jati panjang 120 cm diameter 10 cm.

setelah selesai oleh terdakwa mau diangkut dibawa pulang , tiba-tiba ada Petugas Perhutani (saksi Joko Prasetyo dan Sokib) yang sedang melakukan patroli di hutan tersebut, kemudian terdakwa langsung dilakukan penangkapan  karena terdakwa dalam menebang kayu milik Perhutani tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang dan kayu hasil penebangan terdakwa tersebut disita oleh Petugas Perhutani untuk dijadikan barang bukti, adapun tujuan terdakwa menebang kayu milik Perhutani tanpa ijin tersebut akan digunakan untuk membuat perabot rumah yaitu kursi.

 

Akibat perbuatan terdakwa Pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.3.292.447.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)-----------------------------------------------------------------------------

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya