Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk :
a.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505CLT24031116566 milik pemohon, tertulis atas nama ABDUL WAHID AL AZIS dirubah / dibetulkan menjadi ABDUL WAHID AL-AZIS
b.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga nomor 3505060609060267 milik pemohon tersebut, tertulis atas nama ABDUL WAHID AL AZIS dirubah / dibetulkan menjadi ABDUL WAHID AL-AZIS
c.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3505062209960001 milik pemohon tersebut, tertulis atas nama ABDUL WAHID AL AZIS dirubah / dibetulkan menjadi ABDUL WAHID AL-AZIS
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |