Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2017/PN Blt YUNIANTI 1.PT. Bank BTPN. Tbk. Cabang Kesamben
2.KPKNL Malang
3.YUYUT HADI SAPUTRO
4.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDI PRIONO , SH.YUNIANTI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BTPN. Tbk. Cabang Kesamben
2KPKNL Malang
3YUYUT HADI SAPUTRO
4Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Proses Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik No. 91  atas nama Suyanto dan Sularsi cacat hukum;
  4. Menyatakan tidak sah obyek gugatan ini, yaitu :
  1. Risalah Lelang Nomor: 783/2016 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, tertanggal 28 desember 2016;
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 27 Oktober 2010 perihal peralihan Hak Atas Tanah kepada YUYUT HADI SAPUTRO (Tergugat III);

5. Menyatakan Sertfikat Hak Milik Nomor 91 atas nama YUYUT HADI SAPUTRO (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen);

6. Memerintahkan dan menghukum kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 91, dari atas nama Tergugat III kembali menjadi atas nama Suyanto dan Sularsi (Orang Tua Penggugat), dengan cara membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Tanggal 28 Desember 2016, perihal peralihan Hak atas Tanah kepada YUYUT HADI SAPUTRO (Tergugat III), untuk selanjutnya mencatat nama Suyanto dan Sularsi dalam buku tanah yang tersedia untuk itu

7. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pinjamannya kepada Tergugat I;

8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, Kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

9.Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak