Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2016/PN Blt Achmad Fauzan, S.H JONI HENDRIYONO Als JONI Bin SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 400/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-430/O.5.22/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Fauzan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI HENDRIYONO Als JONI Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 Bahwa ia terdakwa JONI HENDRIYONO Als. JONI Bin SUYONO pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2016, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Ds. Selopuro Rt.02 Rw.05 Kec. Selopuro Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Gembong dan saksi Anton mendapat informasi dari keterangan saksi Bagus yang telah membeli tablet double L kepada terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Bagus peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi bagus memberitahu kepada terdakwa bahwa hendak membeli tablet double L, kemudian terdakwa menyanggupi selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib saksi Bagus menemui terdakwa disebuah warung kopi tepatnya di Ds/Kec. Selopuro Kab. Blitar untuk menyerahkan uang sebnayak Rp.120.000,- dengan rincian Rp.100.000,- untuk membeli tablet double L dan Rp.20.000,- sebagai imbalan terdakwa, setelah uang terdakwa terima dari saksi Bagus kemudian terdakwa menemui Sdr. Renaldi (berksa terpisah) untuk membeli tablet double L seharga Rp.90.000,- sedangkan Rp.10.000,- terdakwa ambil untuk membeli minuman dan dari pembelian seharga Rp.90.000,- tersebut Sdr. Renaldi menyerahkan 90 butir tablet double L kepada terdakwa, sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 60 butir kepada saksi Bagus dengan dibungkus menggunakan klip transparan, yang mana setelah diinterogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Renaldi (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7698/NOF/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S,Si Apt., M.Si dan Luluk Muljani serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 10341/10342/2016/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,336 gram milik saksi Joni dan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,504 gram dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa JONI HENDRIYONO Als. JONI Bin SUYONO pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2016, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Ds. Selopuro Rt.02 Rw.05 Kec. Selopuro Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Gembong dan saksi Anton mendapat informasi dari keterangan saksi Bagus yang telah membeli tablet double L kepada terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Bagus peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi bagus memberitahu kepada terdakwa bahwa hendak membeli tablet double L, kemudian terdakwa menyanggupi selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib saksi Bagus menemui terdakwa disebuah warung kopi tepatnya di Ds/Kec. Selopuro Kab. Blitar untuk menyerahkan uang sebnayak Rp.130.000,- dengan rincian Rp.100.000,- untuk membeli tablet double L dan Rp.20.000,- sebagai imbalan terdakwa, setelah uang terdakwa terima dari saksi Bagus kemudian terdakwa menemui Sdr. Renaldi (berksa terpisah) untuk membeli tablet double L seharga Rp.90.000,- sedangkan Rp.10.000,- terdakwa ambil untuk membeli minuman dan dari pembelian seharga Rp.90.000,- tersebut Sdr. Renaldi menyerahkan 90 butir tablet double L kepada terdakwa, sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 60 butir kepada saksi Bagus dengan dibungkus menggunakan klip transparan, yang mana setelah diinterogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Renaldi (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7698/NOF/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S,Si Apt., M.Si dan Luluk Muljani serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 10341/10342/2016/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,336 gram milik saksi Joni dan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,504 gram dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya