Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-469/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI (alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Selorejo Rt.31 Rw.09 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi M. Joko berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi M. Joko peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 10.45 wib saksi M. Joko menghubungi terdakwa melalui Whats App dan menanyakan posisi terdakwa dimana, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah, Selang beberapa menit saksi M. Joko mendatangi rumah terdakwa, Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi M. Joko tersebut menayakan apakah ada barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawabnya ada, setelah itu saksi M. Joko mengatakan ingin membeli Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambilkan barang tersebut di dalam kamar dan menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada saksi M. Joko dan selanjutnya saksi M. Joko memberikan uang pembelian Pil Dobel L tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota, dan pada saat diinterogasi terdakwa pun mengakui dan membenarkan telah mengedarkan tablet Double L kepada saksi M Joko, dan tablet double L tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. Agus Santoso yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL datang kerumah terdakwa, dan pada saat itu Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL mengatakan kepada terdakwa ingin belanja barang (Pil Dobel L) lagi atau tidak. Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyetujui untuk belanja Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang untuk membeli Pil Dobel L tersebut. Setelah terdakwa memberikan uang untuk patungan membeli Pil Dobel L tersebut kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL terdakwa diajak untuk keluar rumah untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK melalui BRI Link di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Sekitar pukul 16.00 wib Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan Pil Dobel L tersebut, terdakwa dan Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL pergi kerumah Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah Desa Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
-Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai serabutan dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
-Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03634/NOF/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 07763/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,395 gram disita dari saksi Muhamad Joko als. Jok Bin Salim dan nomor bukti 07764/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,410 gram disita dari terdakwa Fawas Faisol als. Klewer Bin Wardi (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.                                 

ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI (alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Selorejo Rt.31 Rw.09 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi M. Joko berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi M. Joko peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 10.45 wib saksi M. Joko menghubungi terdakwa melalui Whats App dan menanyakan posisi terdakwa dimana, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah, Selang beberapa menit saksi M. Joko mendatangi rumah terdakwa, Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi M. Joko tersebut menayakan apakah ada barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawabnya ada, setelah itu saksi M. Joko mengatakan ingin membeli Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambilkan barang tersebut di dalam kamar dan menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada saksi M. Joko dan selanjutnya saksi M. Joko memberikan uang pembelian Pil Dobel L tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota, dan pada saat diinterogasi terdakwa pun mengakui dan membenarkan telah mengedarkan tablet Double L kepada saksi M Joko, dan tablet double L tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. Agus Santoso yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL datang kerumah terdakwa, dan pada saat itu Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL mengatakan kepada terdakwa ingin belanja barang (Pil Dobel L) lagi atau tidak. Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyetujui untuk belanja Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang untuk membeli Pil Dobel L tersebut. Setelah terdakwa memberikan uang untuk patungan membeli Pil Dobel L tersebut kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL terdakwa diajak untuk keluar rumah untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK melalui BRI Link di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Sekitar pukul 16.00 wib Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan Pil Dobel L tersebut, terdakwa dan Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL pergi kerumah Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah Desa Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
-Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Kuli pasir dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
-Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03634/NOF/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 07763/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,395 gram disita dari saksi Muhamad Joko als. Jok Bin Salim dan nomor bukti 07764/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,410 gram disita dari terdakwa Fawas Faisol als. Klewer Bin Wardi (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Blitar, 31 Mei 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM


DWI BUDI SETIARI, SH.
Jaksa Muda NIP. 19840427 200712 2 001

 


KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BLITAR
Jl. S. Supriadi Nomor 54 Kota Blitar 66133
Telp. (0342) 802400 Fax. (0342) 801445 www.kejari-blitar.go.id

 “ UNTUK KEADILAN “                                        SOP FORM – 08
RENCANA SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM –       / BLTAR / Enz.1 / 04 / 2022

I.    Identitas terdakwa :
Nama lengkap        : FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI (alm)
    Tempat lahir        : Kediri
Umur / tgl. lahir        : 20 tahun / 25 Mei 2001
Jenis kelamin        : Laki – Laki
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                               : Dsn. Selorejo Rt.31 Rw.09 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri
Agama            : Islam
Pekerjaan            : Serabutan
Pendidikan            : SMP (tamat)

II.    Jenis Tahanan:
-Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Blitar Kota sejak tgl 05 April 2022 s/d tgl 24 April 2022
-Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tgl 25 April 2022 s/d tgl 03 Juni 2022
-Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Blitar sejak tgl ..... Mei 2022 s/d tgl ..... Mei 2022

IV.Dakwaan :
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI (alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Selorejo Rt.31 Rw.09 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi M. Joko berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi M. Joko peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 10.45 wib saksi M. Joko menghubungi terdakwa melalui Whats App dan menanyakan posisi terdakwa dimana, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah, Selang beberapa menit saksi M. Joko mendatangi rumah terdakwa, Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi M. Joko tersebut menayakan apakah ada barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawabnya ada, setelah itu saksi M. Joko mengatakan ingin membeli Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambilkan barang tersebut di dalam kamar dan menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada saksi M. Joko dan selanjutnya saksi M. Joko memberikan uang pembelian Pil Dobel L tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota, dan pada saat diinterogasi terdakwa pun mengakui dan membenarkan telah mengedarkan tablet Double L kepada saksi M Joko, dan tablet double L tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. Agus Santoso yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL datang kerumah terdakwa, dan pada saat itu Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL mengatakan kepada terdakwa ingin belanja barang (Pil Dobel L) lagi atau tidak. Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyetujui untuk belanja Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang untuk membeli Pil Dobel L tersebut. Setelah terdakwa memberikan uang untuk patungan membeli Pil Dobel L tersebut kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL terdakwa diajak untuk keluar rumah untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK melalui BRI Link di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Sekitar pukul 16.00 wib Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan Pil Dobel L tersebut, terdakwa dan Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL pergi kerumah Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah Desa Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
-Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai serabutan dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
-Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : ...../NOF/2022 tanggal ..... April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti ...../2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,383 gram disita dari saksi Muhamad Joko als. Jok Bin Salim dan nomor bukti ...../2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,337 gram disita dari terdakwa Fawas Faisol als. Klewer Bin Wardi (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.                                 

ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa FAWAS FAISOL als. KLEWER Bin WARDI (alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Selorejo Rt.31 Rw.09 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi M. Joko berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi M. Joko peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 10.45 wib saksi M. Joko menghubungi terdakwa melalui Whats App dan menanyakan posisi terdakwa dimana, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah, Selang beberapa menit saksi M. Joko mendatangi rumah terdakwa, Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi M. Joko tersebut menayakan apakah ada barang (Pil Dobel L) kemudian terdakwa menjawabnya ada, setelah itu saksi M. Joko mengatakan ingin membeli Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambilkan barang tersebut di dalam kamar dan menyerahkan Pil Dobel L tersebut kepada saksi M. Joko dan selanjutnya saksi M. Joko memberikan uang pembelian Pil Dobel L tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota, dan pada saat diinterogasi terdakwa pun mengakui dan membenarkan telah mengedarkan tablet Double L kepada saksi M Joko, dan tablet double L tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. Agus Santoso yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL datang kerumah terdakwa, dan pada saat itu Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL mengatakan kepada terdakwa ingin belanja barang (Pil Dobel L) lagi atau tidak. Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyetujui untuk belanja Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud sebagai patungan uang untuk membeli Pil Dobel L tersebut. Setelah terdakwa memberikan uang untuk patungan membeli Pil Dobel L tersebut kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL terdakwa diajak untuk keluar rumah untuk mentransfer uang pembelian Pil Dobel L kepada Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK melalui BRI Link di daerah Ds. Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Sekitar pukul 16.00 wib Sdr. AGUS SANTOSO ALIAS DEGLEK mengirimkan peta ranjauan Pil Dobel L kepada Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah pinggir jalan daerah Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Setelah berhasil mengambil ranjauan Pil Dobel L tersebut, terdakwa dan Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL pergi kerumah Sdr. MOH SYAIFULLAH alias IPUL di daerah Desa Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
-Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Kuli pasir dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
-Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : ...../NOF/2022 tanggal ..... Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti ...../2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,383 gram disita dari saksi Muhamad Joko als Jok Bin Salim dan nomor bukti ...../2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,337 gram disita dari terdakwa fawas Faisol als. Klewer Bin Wardi (alm) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya