Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2020/PN Blt KUPIK SULAENI, S.H ROMI ANDIKA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1238/M.5.22/Epp.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1KUPIK SULAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI ANDIKA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
------------ Bahwa ia terdakwa  ROMI ANDIKA SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 16.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat rumah saksi SAMSUDIN alamat di desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: 
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya bekerja dan tinggal dirumah saksi SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 16.45 wib terdakwa masuk kedalam rumah saksi SAMSUDIN melalui pintu samping dan tanpa ijin masuk menuju ke dapur untuk mencari kunci kontak sepeda motor dan terdakwa melihat kunci kontak berada digantungan rak piring dapur, kemudian terdakwa mengambil kunci kontak yang ditaruh di gantungan rak piring dapur setelah itu terdakwa keluar rumah dan berjalan menuju ketempat sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG – 5056 – PY warna hitam tahun 2016  yang sebelumnya terparkir didepan pintu dapur sebelah barat rumah menghadap ke utara ;
- Bahwa setelah mendapatkan kunci kontaknya kemudian terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat milik saksi SAMSUDIN tersebut kemudian distater dan dibawa pergi menuju ke Tulungagung  untuk menjual HP Oppo A5s milik saksi BAYUONO dan setelah Hpnya terjual maka terdakwa langsung pergi menuju  ke  Kabupaten  Purworejo Jawa Tengah dan Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020 terdakwa telah menjual sepeda motor Honda Beat No.Pol. AG – 5056 – PY warna hitam tahun 2016 milik saksi SAMSUDIN melalui akun facebook FUNY dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;   
- Akibat perbuatan terdakwa saksi SAMSUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
------------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------- 
 
D A N
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa  ROMI ANDIKA SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 16.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat rumah saksi SAMSUDIN alamat di desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: 
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya bekerja dan tinggal dirumah saksi SAMSUDIN bersama-sama dengan rekan kerjanya yang bernama saksi BAYUONO, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 16.45 wib saat saksi BAYUONO sedang berada didapur setelah memasak dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa meminjam HP merk Oppo type A5s warna hitam milik saksi BAYUONO dengan ijin akan dipergunakan untuk menghubungi ibunya terdakwa, dengan mengatakan : BAY nyileh HP ne ngge ngubungi ibuk ku “ ( Bayu pinjam Hpnya buat menghubungi ibuk ku) kemudian saksi BAYUONO memberikan Hpnya untuk dipinjam terdakwa kemudian saksi BAYU pergi kekamar mandi ;
- Bahwa ternyata terdakwa tidak menggunakan HP merk Oppo type A5s warna hitam milik saksi BAYUONO untuk menghubungi ibunya seperti ijinnya ketika meminjam kepada saksi BAYUONO, melainkan terdakwa telah membawa HP merk Oppo type A5s warna hitam milik saksi BAYUONO ke Tulungagung kemudian menjual HP tersebut di grup facebook “jual beli HP Tulungagung” dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi BAYUONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp,1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya