Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-03032020-0079 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 01 Desember 1988 telah lahir: HENI ROFAIDAH dirubah/dibetulkan menjadi Bahwa di Blitar pada tanggal 01 Desember 1989 telah lahir: HENI ROFAIDAH ;
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505154112850003 yang semula tertulis: HENI ROFAIDAH, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1988 dirubah/dibetulkan menjadi: HENI ROFAIDAH, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1989 ;
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505151606062773 yang semula tertulis: HENI ROFAIDAH, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1988 dirubah/dibetulkan menjadi: HENI ROFAIDAH, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1989 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |