Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Blt ERTI ENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERTI ENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 

2.Menetapkan Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari JESFIN DICAESARIO yang lahir pada tanggal 02 Maret 2007, dan DEHAN PUTRA RAMADANI yang lahir pada tanggal 26 September 2008 yang berwenang untuk menjual atau melepaskan hak dengan cara apapun atas bidang tanah yang tercatat dalam ;
-Sertipikat Tanah Hak Milik No. 02774, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), NIB 12050106.03128, Kelurahan Bendo, Surat Ukur tanggal 19 Februari 2024 No. 01214/Bendo/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Blitar pada tanggal 02 Mei 2024, atas nama GEOFANNY, JESFIN DICAESARIO, DEHAN PUTRA RAMADANI, DEWI TRIANA, CEK RIZAL.

3.Menetapkan Pemohon berwenang untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli atau AKta Pelepasan Hak apapun Namanya, mewakili kedua anak tersebut.

4.Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak