Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan,memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/menggantiNama/Identitas Diri Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0618/IST/86/2000 yang semula tertulis: MUHAMMAD ARSYIS TAWA dirubah/diganti menjadi : MUHAMMAD ARSYAD ABDULLAH FAQIH ;
-Merubah/mengganti Nama/Identitas Diri Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 357202270998005 yang semula tertulis: MUHAMMAD ARSYIS TAWA dirubah/diganti menjadi : MUHAMMAD ARSYAD ABDULLAH FAQIH ;
-Merubah/mengganti Nama/Identitas Diri Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3572021207170002 yang semula tertulis: MUHAMMAD ARSYIS TAWA dirubah/diganti menjadi: MUHAMMAD ARSYAD ABDULLAH FAQIH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon |